kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Mandala Turunkan Jenis Layanan Jadi No Frills


Minggu, 01 Agustus 2010 / 15:04 WIB
Mandala Turunkan Jenis Layanan Jadi No Frills


Reporter: Gentur Putro Jati, Irma Yani |



BANDUNG. PT Mandala Airlines menurunkan jenis layanan yang diberikannya dari layanan medium menjadi layanan minimum (no frills).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Herry Bakti S Gumay memastikan Mandala sudah melaporkan perubahan layanan itu pada 13 Juli 2010 yang lalu kepada pemerintah.

"Mandala memutuskan untuk menurunkan layanannya. Setelah mereka menjelaskan alasannya, kami bisa menerima. Namun mereka harus konsisten dengan permintaan itu, jangan sampai sudah meminta no frills tapi masih mengenakan tarif medium," kata Herry dalam lokakarya Kemenhub untuk Media Massa, Sabtu (31/7).

Menurut Herry, setelah mendapat persetujuan untuk menurunkan jenis layanan maka terhitung 14 Juli 2010 seharunyas Mandala menurunkan tarifnya untuk kelompok no frills.

Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2010 tentang Penetapan Tarif Batas Atas Pesawa Kelas Ekonomi, maskapai no frills hanya diizinkan mengenakan tarif 85% dari tarif batas atas; sementara untuk layanan medium diizinkan mengenakan 90%.

Herry bilang, ketika aturan tarif batas atas diberlakukan 1 Juni 2010 lalu, pemerintah memberikan masa transisi dan penyesuaian bagi maskapai untuk mengikuti aturan tarif batas atas tersebut. Sehingga meskipun ditemui ada maskapai yang melanggar tarif, Pemerintah hanya menegur maskapai yang bersangkutan untuk tidak mengulangi hal yang sama.

"Awal diberlakukan maskapai Lion Air, Travel Express Aviation, Merpati Nusantara Airlines, Mandala dan Metro Batavia melakukan pelanggaran tarif. Tapi kami hanya menegur dan belum mengenakan sanksi karena masih transisi. Tapi mulai sekarang kalau ada pelanggaran lagi, pasti sanksi kami jatuhkan," kata Herry.

Sanksi yang bisa diberikan pemerintah sesuai aturan mulai dari pengurangan frekuensi, pembekuan rute penerbangan dan penundaan pemberian izin rute baru.

"Kami juga tidak akan mengizinkan lagi maskapai melakukan perubahan jenis layanan dari yang sudah dilaporkan. Maskapai itu harus memberikan layanan tersebut minimal sampai enam bulan, baru bisa merubah jenis layanan," pungkasnya.

Herry memastikan, menjelang musim Lebaran 2010 ini Direktorat Angkutan Udara akan mengawasi lebih ketat lagi pelaksanaan KM 26/2010 di 24 bandara Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×