kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Masa transisi berakhir, LSBU DAN LSP siap layani sertifikasi SBU dan SKK


Sabtu, 11 Desember 2021 / 19:53 WIB
Masa transisi berakhir, LSBU DAN LSP siap layani sertifikasi SBU dan SKK
ILUSTRASI. Jasa konstruksi


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - ​JAKARTA. Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR Nomor 30 Tahun 2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi menyebutkan LPJK menjalankan masa transisi layanan sertifikasi badan usaha dan kompetensi kerja jasa konstruksi sampai dengan ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi.

Sesuai amanat SE tersebut, pada 3 Desember 2021 lalu, dilakukan Pengakhiran Masa Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Kementerian PUPR, Jakarta,

Dengan berakhirnya masa transisi, maka permohonan sertifikat badan usaha (SBU) dan sertifikat kompetensi kerja (SKK) yang dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi pada Masa Transisi resmi dihentikan.

Baca Juga: Triniti Dinamik (TRUE) siapkan strategi untuk mengarungi bisnis tahun 2022

Terhitung sejak 7 Desember 2021, permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai pemenuhan sertifikat standar perizinan berusaha subsector Jasa Konstruksi diajukan melalui OSS RBA yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK T) dan LSBU dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) dilakukan dengan cara pemenuhan persyaratan Sertifikasi Kompetensi Kerja pada portal perizinan Kementerian PUPR yang terhubung dengan SIJK T dan LSP.

Berakhirnya Penyelenggaraan Sertifikasi pada Masa Transisi ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 tanggal 25 November 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, menjadi landasan teknis bagi LSBU dan LSP jasa konstruksi dalam melaksanakan operasionalisasi tugas dan fungsinya.

“Dengan terbitnya SE Menteri PUPR No.21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, maka berbagai kendala operasional sudah dapat kita tangani, dan pengakhiran masa transisi layanan SBU dan SKK dapat kita lakukan," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yudha Mediawan dalam keterangannya, Jumat (10/12).




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×