Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Di masa regular proses layanan SBU dilaksanakan berdasarkan Norma Standar Pedoman Kriteria (NSPK) baru dan dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran nomor 17/SE/LPJK/2021 dan LPJK akan tetap melakukan layanan permohonan perubahan data yang dilakukan tanpa proses asesmen atau penilaian kriteria.
Sedangkan proses layanan SKK dilaksanakan berdasarkan Norma Standar Pedoman Kriteria (NSPK) baru dan dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran nomor 16/SE/LPJK/2021 dan Permohonan SKK untuk klasifikasi tenaga kerja konstruksi yang belum dapat dilayani oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi dan tercatat akan dilayani oleh Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK).
Baca Juga: Insentif fiskal dapat mendorong percepatan pengembangan smelter dalam negeri
Ketua LPJK, Taufik Widjoyono menyampaikan, selama masa transisi hingga 2 Desember 2021 LPJK telah menerbitkan 28.142 Sertifikasi Badan Usaha (SBU), 24.520 Sertifikasi Keahlian (SKA), dan 57.009 Sertifikat Keterampilan (SKT). Dengan demikian jumlah total sertifikat yang telah diterbitkan oleh LPJK pada masa transisi sejumlah 109.671 sertifikat.
“Pengakhiran masa transisi menandai dimulainya tanggung jawab LSBU dan LSP dalam melakukan proses Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang transparan, efisien, dan akuntabel serta mampu mendorong terbentuknya Badan Usaha Jasa Konstruksi yang berkualitas dan Tenaga Kerja Konstruksi yang kompeten dan professional di bidangnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News