Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta PP turunannya PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mengamanatkan Pemerintah Pusat agar menciptakan sistem perizinan terpadu sebagai upaya untuk mempermudah perizinan berusaha.
Pada PP Nomor 5 Tahun 2021, terdapat empat sertifikat standar perizinan berusaha susbektor jasa konstruksi, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.
Baca Juga: Triniti Dinamik (TRUE) optimistis prospek bisnis properti ke depannya semakin cerah
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dilakukan melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yudha mengharapkan seluruh LSBU dan LSP dapat bekerja dengan professional dan penuh tanggung jawab untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat jasa konstruksi sehinggi proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi Badan Usaha dan TKK untuk bekerja.
Ia juga berharap, agar kualitas sertifikat yang diterbitkan dapat benar – benar merepresentasikan kualifikasi dan kompetensi dari Badan Usaha dan Tenaga Kerja Konstruksi.
Sampai dengan Desember 2021, terdapat 10 LSBU dan 3 LSP yang telah terlisensi dan memenuhi persyaratan perizinan berusaha dan siap untuk beroperasi melayani permohonan SBU dan SKK. Didukung dengan 240 (dua ratus empat puluh) personil asesor badan usaha yang telah melaksanakan dan dinyatakan lulus Recognition Current Competency (RCC).
Namun untuk permohonan sertifikasi yang sudah masuk ke Tim Penyelenggara Sertifikasi Masa Transisi di LPJK, sampai dengan 6 Desember 2021 akan tetap diproses oleh LPJK berdasarkan ketentuan yang berlaku.