kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Masyarakat Dilarang Serobot Kebun Inti Perusahaan untuk Penuhi Kebijakan FPKM


Rabu, 23 November 2022 / 11:44 WIB
Masyarakat Dilarang Serobot Kebun Inti Perusahaan untuk Penuhi Kebijakan FPKM
Masyarakat Dilarang Serobot Kebun Inti Perusahaan untuk Penuhi Kebijakan FPKM


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Heru mengatakan apabila di sekitar kebun milik perusahaan tidak ada lahan yang cukup yakni 20% dari kebun yang diusahakan, maka harus dilihat kapan perusahaan tersebut mendapatkan perizinan berusahanya, sesuai dengan regulasi yang berlaku pada saat itu.

Untuk kondisi tertentu, FPKM 20% dapat dilakukan melalui kegiatan usaha produktif. 

Dalam Pasal 15 ayat (3) Permentan 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan disebutkan bahwa kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan ketersediaan lahan dan jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta. 

Baca Juga: Sinar Mas Agro (SMAR) Memiliki Obligasi Jatuh Senilai Rp 100 Miliar

Setelah lahan dan masyarakat sekitar kebun dinyatakan mencukupi, maka langkah selanjutnya dilakukan kesepakatan. 

“Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangannya,” tutur Heru.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata disebutkan bahwa ‘semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya’. 

“Dari pengertian ini,jelas bahwa kesepakatan atau perjanjian menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya,” kata Heru.

Saat ini Ditjen Perkebunan sedang menggodok rancangan peraturan terkait Penentuan Nilai Optimum Produksi Kebun. Aturan ini mengacu pada Pasal 7 ayat (4) Permentan No 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. 

Baca Juga: Sinar Mas Agro (SMAR) Memiliki Obligasi Jatuh Senilai Rp 100 Miliar

Dalam Permentan tersebut dinyatakan bahwa untuk bentuk kemitraan lainnya dilakukan pada kegiatan usaha produktif perkebunan. 

Kegiatan usaha produktif tersebut diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20% dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×