kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masyarakat Dilarang Serobot Kebun Inti Perusahaan untuk Penuhi Kebijakan FPKM


Rabu, 23 November 2022 / 11:44 WIB
Masyarakat Dilarang Serobot Kebun Inti Perusahaan untuk Penuhi Kebijakan FPKM
Masyarakat Dilarang Serobot Kebun Inti Perusahaan untuk Penuhi Kebijakan FPKM


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pelaksanaan kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) bisa dilaksanakan dalam berbagai bentuk kemitraan produktif sesuai kesepakatan antara para pihak. 

Masyarakat tidak dibenarkan mengambil paksa kebun inti tertanam milik perusahaan apabila tidak ada lahan yang akan dimanfaatkan sebagai kebun kemitraan.

“Tidak dibenarkan apabila ada pihak yang memaksa mengambil kebun inti tertanam dalam HGU (hak guna usaha) atau IUP (izin usaha perkebunan) milik perusahaan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) Heru Tri Widarto dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

Heru menjelaskan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) seluas sekitar 20% dari kebun yang diusahakan itu merupakan kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana perintah Undang-Undang No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. 

Baca Juga: Indeks Bisnis UMKM BRI Q3 2022: Bisnis UMKM Tetap Tumbuh di Tengah Kenaikan Inflasi

Selanjutnya Heru menjelaskan bahwa FPKM sebesar 20% ini didasari pada regulasi yang mengalami beberapa kali perubahan. 

Terakhir sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 29 angka 19 dalam Pasal 58 ayat (1) disebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar HGU dan/atau area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% dari luas lahan tersebut.

Mekanisme FPKM 20% dilakukan oleh perusahaan perkebunan kepada masyarakat sekitar melalui beberapa bentuk. Antara lain melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan/atau bentuk kemitraan lainnya. Serta kegiatan usaha produktif untuk masyarakat sekitar bagi perusahaan dengan kondisi tertentu.

Heru menegaskan bahwa FPKM 20% hanya berlaku bagi perusahaan perkebunan yang mendapatkan IUP setelah Februari 2007. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007. 

“Adanya tuntutan masyarakat kepada perusahaan perkebunan atas kewajiban FPKM sebesar 20%, didasarkan kepada regulasi bidang perizinan usaha perkebunan sejak tahun 2007. Yang sebelumnya jika sudah ada kemitraan dalam usaha produktif atau PIR (Perkebunan Inti Rakyat) maka tidak kena (aturan FPKM 20%),” kata Heru.

Baca Juga: Harga CPO Turun dan Biaya Pupuk Naik, Begini Rekomendasi Saham Triputra Agro (TAPG)

Menurut Heru, pengaturan FPKM seluas 20% telah beberapa kali mengalami perubahan dan penyesuaian sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat.

“Pada intinya dengan dilakukannya FPKM akan berakibat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun yang saling bersinergi dengan perusahaan perkebunan,” katanya.

Heru mengatakan apabila di sekitar kebun milik perusahaan tidak ada lahan yang cukup yakni 20% dari kebun yang diusahakan, maka harus dilihat kapan perusahaan tersebut mendapatkan perizinan berusahanya, sesuai dengan regulasi yang berlaku pada saat itu.

Untuk kondisi tertentu, FPKM 20% dapat dilakukan melalui kegiatan usaha produktif. 

Dalam Pasal 15 ayat (3) Permentan 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan disebutkan bahwa kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan ketersediaan lahan dan jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta. 

Baca Juga: Sinar Mas Agro (SMAR) Memiliki Obligasi Jatuh Senilai Rp 100 Miliar

Setelah lahan dan masyarakat sekitar kebun dinyatakan mencukupi, maka langkah selanjutnya dilakukan kesepakatan. 

“Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangannya,” tutur Heru.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata disebutkan bahwa ‘semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya’. 

“Dari pengertian ini,jelas bahwa kesepakatan atau perjanjian menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya,” kata Heru.

Saat ini Ditjen Perkebunan sedang menggodok rancangan peraturan terkait Penentuan Nilai Optimum Produksi Kebun. Aturan ini mengacu pada Pasal 7 ayat (4) Permentan No 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. 

Baca Juga: Sinar Mas Agro (SMAR) Memiliki Obligasi Jatuh Senilai Rp 100 Miliar

Dalam Permentan tersebut dinyatakan bahwa untuk bentuk kemitraan lainnya dilakukan pada kegiatan usaha produktif perkebunan. 

Kegiatan usaha produktif tersebut diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20% dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×