kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masyarakat mampu beli LPG 3 Kg, kelompok miskin dirugikan


Selasa, 29 September 2020 / 14:30 WIB
Masyarakat mampu beli LPG 3 Kg, kelompok miskin dirugikan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Direncanakan pada akhir September, konsumen sudah dapat melakukan pembelian produk LPG melalui fitur Pertamina Delivery Service.

Baca Juga: Dirut Peruri tampik tudingan Ahok jadi ular paiton di Pertamina, ini penjelasannya

Layanan PDS saat ini dilayani dari 2 Jenis Lembaga Penyalur, Untuk SPBU sudah dilayani dari 329 SPBU dan 580 Agen LPG untuk melayani produk Bright Gas yang tersebar di seluruh Indonesia.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan, meminta kelompok masyarakat mampu tidak menggunakan gas elpiji 3 kilogram dan BBM subsidi karena merugikan kelompok masyarakat lain dan juga para pedagang kecil yang memang lebih berhak mendapatkan gas elpiji tiga kilogram. 

"Setiap kali over, maka ini menjadi tanggungan Pertamina. Sementara ketika kuota jebol dan terpaksa ditambah oleh Pertamina, belum tentu juga diganti pemerintah karena masih perlu dihitung selisihnya dan tergantung audit BPK," jelas Mamit.

Diperlukan pengaturan lebih terperinci dalam distribusi gas subsidi. Bisa dilakukan perubahan pola seperti subsidi gas tiga kilogram dihilangkan kemudian diberikan bantuan langsung kepada kelompok miskin.

Jika pun dilakukan pengetatan, distribusi lebih tertutup, perlu dukungan data dan distribusi yang tepat sasaran. Sehingga tidak akan memuncukan kegaduhan lain yang tidak perlu.

Kata Mamit, jika kelompok masyarakat mampu masih bandel menggunakan gas elpiji 3 kilogram, bisa dipastikan kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas akan jebol dan ujung-ujungnya justru memberatkan Pertamina dan keuangan negara. Ia pun mendorong masyarakat beralih ke produk-produk gas lain milik Pertamina terutama nonsubsidi.

"Gas melon yang notabene menjadi hak masyarakat miskin justru digunakan kelompok masyarakat mampu. Seharusnya, masyarakat tidak mengambil apa yang menjadi hak masyarakat miskin," tegas Mamit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×