kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Masyarakat pertambangan dorong pembangunan smelter


Rabu, 22 Februari 2012 / 19:36 WIB
Masyarakat pertambangan dorong pembangunan smelter
ILUSTRASI. Permintaan Aung San Suu Kyi ketika muncul di pengadilan di ibu kota Myanmar


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Test Test

JAKARTA. Masyarakat Pertambangan Indonesia menyambut positif ketegasan sikap pemerintah yang meminta perusahaan-perusahaan tambang untuk tidak lagi mengekspor material tambang dalam bentuk mentah. Ketegasan pemerintah ini ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.07/2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral.

Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, Herman Afif Kusumo bilang, peraturan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengerem eksploitasi sumber daya alam mineral secara berlebihan. "Yang dicegah oleh pemerintah adalah upaya eksploitasi gila-gilaan, tidak memikirkan rencana ke depan," ujar Herman, Rabu (22/2).

Dalam Permen ini ditegaskan dalam waktu tiga bulan sejak diterbitkan pada 6 Februari 2012, perusahaan-perusahaan tambang tidak boleh lagi mengekspor bahan tambang mentah. "Biarkan saja Permen seperti itu, karena sifatnya sebagai suatu peringatan yang keras," tukasnya.

Herman meminta perusahaan-perusahaan tambang agar segera menyampaikan proposal rencana kerja peningkatan nilai tambah kepada pemerintah. Untuk perusahaan-perusahaan tambang yang memiliki cadangan sedikit sehingga tidak ekonomis untuk membangun smelter, sebaiknya membentuk kerjasama dengan perusahaan lain untuk membangun smelter. Apalagi pemerintah memang tidak memwajibkan setiap perusahaan membangun smelter sendiri.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bilang, Peraturan Menteri No.07 tahun 2012 ini diterbitkan karena banyak perusahaan tambang yang tidak menunjukan niatnya untuk menjalankan UU No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dalam UU tersebut ditegaskan, seluruh hasil tambang harus diolah di dalam negeri sebelum diekspor.

Namun, meski sudah tiga tahun UU Minerba ini dijalankan, ekspor mineral mentah ke luar negeri masih tinggi. Jero menjelaskan, tenggat waktu tiga bulan yang diberikan pemerintah dalam Permen No 07 tahun 2012, tidak serta merta berarti mulai Mei nanti semua kegiatan ekspor bahan mentah dihentikan.

Ditegaskan Jero, dalam tiga bulan ini minimal perusahaan-perusahaan tambang ini menyampaikan proposal rencana kerja peningkatan nilai komoditas tambangnya kepada pemerintah. "Sampai saat ini masih sedikit sekali perusahaan yang mengajukan proposal," ujar Jero.

Jero menegaskan, apabila dalam waktu tiga bulan ini perusahaan-perusahaan tambang tidak menyampaikan proposal rencana kerja tersebut kepada pemerintah, maka pemerintah baru akan menghentikan kegiatan ekspor perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×