kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mata rantai IHT minta pemerintah hentikan rencana revisi PP 109/2012


Rabu, 09 Juni 2021 / 15:52 WIB
Mata rantai IHT minta pemerintah hentikan rencana revisi PP 109/2012
ILUSTRASI. Rokok.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Elemen industri hasil tembakau (IHT) menyatakan menolak rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan rencana penyusunan kebijakan tersebut karena akan mengancam keberlangsungan IHT dan mata rantainya. 

Penolakan rencana revisi PP 109/2012 tersebut disampaikan oleh 12 pemangku kepentingan mata rantai IHT yakni Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Petani tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI) dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

Kemudian Pemuda Tani Indonesia HKTI, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI (FP RTMM SPSI), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), dan Gabungan Produsen Rokok Surabaya (GAPROSU). Selain itu, ada juga Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI), Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Perokok Bijak dan Komunitas Kretek.

Baca Juga: Austindo (ANJT) siap bersaing kualitas edamame dengan Taiwan, China, dan Thailand

Dalam keterangannya, Ketua Umum AMTI Budidoyo mengatakan aksi ini dilaksanakan dengan tujuan menyampaikan secara terbuka dan transparan terhadap penolakan revisi PP 109/2012, yang terus didorong oleh kelompok antitembakau yang mengatasnamakan kesehatan. 

Ada tiga poin besar yang disampaikan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani bersama oleh seluruh mata rantai IHT tersebut. Ketiga poin utama tersebut yakni, pertama, revisi PP 109/2012 bukan termasuk dalam regulasi yang diprioritaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. 

Kedua, jalur prakarsa merupakan mekanisme untuk mendorong suatu peraturan karena situasi darurat. Namun dia bilang faktanya sampai hari ini kedaruratan revisi PP 109/2012 masih dipertanyakan. Terlebih, pemangku kepentingan IHT tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan. 

Hal ini dinilainya mengkhianati amanah peraturan dan perundang-undangan karena pemerintah seharusnya mengkonsultasikan kebijakan yang berdampak pada mata rantai IHT kepada para pemangku kepentingannya.

Baca Juga: Bidik pertumbuhan penjualan 4 kali lipat, Widodo Makmur (WMUU) genjot ekspansi pabrik

“Poin ketiga, kami memohon kepada Presiden RI untuk menghentikan seluruh diskusi ataupun rencana revisi PP 109 Tahun 2012 karena mengancam keberlangsungan IHT dan mata rantainya. Penolakan yang kami sampaikan hari ini tentunya didasari oleh sejumlah pertimbangan,” ujar Budidoyo.

Pertama, dia bilang, sampai hari ini tidak ada satu pun pemangku kepentingan IHT yang dilibatkan dalam diskusi revisi PP tersebut. Proses penyusunan kebijakan memang seperti sengaja dilakukan secara diam-diam, tertutup, serta tanpa mengindahkan amanah peraturan dan perundang- undangan.




TERBARU

[X]
×