kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mata rantai IHT minta pemerintah hentikan rencana revisi PP 109/2012


Rabu, 09 Juni 2021 / 15:52 WIB
Mata rantai IHT minta pemerintah hentikan rencana revisi PP 109/2012
ILUSTRASI. Rokok.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Elemen industri hasil tembakau (IHT) menyatakan menolak rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan rencana penyusunan kebijakan tersebut karena akan mengancam keberlangsungan IHT dan mata rantainya. 

Penolakan rencana revisi PP 109/2012 tersebut disampaikan oleh 12 pemangku kepentingan mata rantai IHT yakni Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Petani tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI) dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

Kemudian Pemuda Tani Indonesia HKTI, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI (FP RTMM SPSI), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), dan Gabungan Produsen Rokok Surabaya (GAPROSU). Selain itu, ada juga Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI), Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Perokok Bijak dan Komunitas Kretek.

Baca Juga: Austindo (ANJT) siap bersaing kualitas edamame dengan Taiwan, China, dan Thailand

Dalam keterangannya, Ketua Umum AMTI Budidoyo mengatakan aksi ini dilaksanakan dengan tujuan menyampaikan secara terbuka dan transparan terhadap penolakan revisi PP 109/2012, yang terus didorong oleh kelompok antitembakau yang mengatasnamakan kesehatan. 

Ada tiga poin besar yang disampaikan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani bersama oleh seluruh mata rantai IHT tersebut. Ketiga poin utama tersebut yakni, pertama, revisi PP 109/2012 bukan termasuk dalam regulasi yang diprioritaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. 

Kedua, jalur prakarsa merupakan mekanisme untuk mendorong suatu peraturan karena situasi darurat. Namun dia bilang faktanya sampai hari ini kedaruratan revisi PP 109/2012 masih dipertanyakan. Terlebih, pemangku kepentingan IHT tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan. 

Hal ini dinilainya mengkhianati amanah peraturan dan perundang-undangan karena pemerintah seharusnya mengkonsultasikan kebijakan yang berdampak pada mata rantai IHT kepada para pemangku kepentingannya.

Baca Juga: Bidik pertumbuhan penjualan 4 kali lipat, Widodo Makmur (WMUU) genjot ekspansi pabrik

“Poin ketiga, kami memohon kepada Presiden RI untuk menghentikan seluruh diskusi ataupun rencana revisi PP 109 Tahun 2012 karena mengancam keberlangsungan IHT dan mata rantainya. Penolakan yang kami sampaikan hari ini tentunya didasari oleh sejumlah pertimbangan,” ujar Budidoyo.

Pertama, dia bilang, sampai hari ini tidak ada satu pun pemangku kepentingan IHT yang dilibatkan dalam diskusi revisi PP tersebut. Proses penyusunan kebijakan memang seperti sengaja dilakukan secara diam-diam, tertutup, serta tanpa mengindahkan amanah peraturan dan perundang- undangan.

Lalu, kebijakan pengendalian tembakau saat ini sudah mengatur berbagai poin untuk membatasi  iklan media luar ruang, iklan televisi, tempat khusus merokok yang terpisah, dan larangan menjual rokok kepada ibu hamil dan anak di bawah 18 tahun. 

Selain itu, saat ini kinerja IHT pada 2020 sudah turun sebesar 9,7% akibat kenaikan cukai tinggi, dampak pandemi, serta regulasi yang terus menekan sehingga menimbulkan ketidakpastian usaha. 

Hingga April 2021, sektor IHT masih mengalami penurunan sebesar 6,6%. Menurut Budidoyo, mencuatnya desakan revisi PP 109/2012 jelas semakin memberatkan kelangsungan hidup IHT dan akan semakin merugikan 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya dari sektor IHT. Saat ini, sektor IHT sedang berupaya pulih dari dampak pandemi dan di sisi lain dihadapkan pada target penerimaan kepabeanan dan cukai. 

Baca Juga: Kementan latih dosen Polbangtan dan pendamping dukung food estate Boyolali

Sementara Ketua KNPK Muhammad Nur Azami menilai dampak yang ditimbulkan dari revisi PP 109/2012 ini sangatlah dahsyat karena bukan hanya menghajar sistem bisnis industri melainkan juga mendeterminasi faktor sosial dari pelaku industri hulu ke hilir. 

“Kami sepakat menolak revisi PP 109. Seharusnya  Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi terhadap implementasi PP 109 dan sebaiknya Kementerian Kesehatan lebih berfokus pada penyelesaian penanganan pandemi Covid-19, bukan memunculkan persoalan baru,” timpal Ketua Gaprindo Benny Wachjudi.

Saat ini, jumlah pengangguran telah mencapai 9,7 juta orang dan kelanjutan diskusi regulasi pengendalian IHT saat ini akan menciptakan ketidakpastian yang lebih besar lagi di saat keadaan ekonomi sedang sulit.

Selanjutnya: Dorong ekspor, Indonesia pertimbangkan revisi pungutan ekspor CPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×