kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.303   11,00   0,07%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Mau tambah investasi, Vale Indonesia temui Hatta


Senin, 09 Juli 2012 / 17:24 WIB
Mau tambah investasi, Vale Indonesia temui Hatta
ILUSTRASI. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) / IPC bersama PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) menandatangani Head of Agreement (HoA) atau Perjanjian Induk tentang Pengembangan Angkutan Batu Bara Dan/Atau Komoditas Lainnya Melalui Sungai dan Pelabuhan di Sumatera Selatan.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Presiden dan chief executive officer (CEO) PT Vale Indonesia Tbk, Nico Kanter melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Hatta Rajasa terkait dengan rencana investasi baru. Dalam pertemuan itu, PT Vale Indonesia menyatakan niatnya untuk menambah investasi di Indonesia.

"Mereka siap investasi baru sebesar US$ 2 miliar - 3 miliar," ujar Hatta di kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta Senin (9/7). Dalam pertemuan tersebut, PT Vale Indonesia juga melakukan pembicaraan tentang bisnis nikel ke pemerintah Indonesia.

Mengenai rencana investasi baru itu, Hatta mengaku belum mengantongi waktunya. "Lebih cepat, lebih bagus," jelas Hatta. Mengenai pembahasan bisnis tambang nikel di Indonesia, kedua belah pihak membahas royalti, divestasi, dan masalah pengembalian sebagian lahan tambang.

Perlu diketahui, PT Vale Indonesia Tbk, sebelumnya bernama PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO). Penggantian nama perusahaan ini dilakukan menyusul akuisisi induk usaha INCO oleh Vale SA pada tahun 2007 lalu. Perusahaan ini merupakan produsen nikel terbesar di Indonesia yang beroperasi sejak 1978.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×