kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Melibas dominasi asing di tambang


Jumat, 27 September 2013 / 07:00 WIB
Melibas dominasi asing di tambang
ILUSTRASI. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu bersama Menteri Agama?Yaqut Cholil Qoumas di Istana Kepresidenan, Selasa (17/5/2022).


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Investor di sektor tambang mineral dan batubara harus berpikir dua kali untuk menanamkan duitnya di Indonesia. Maklum, dua aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam bidang pertambangan akan semakin membatasi gerak mereka.

Aturan pertama mengharuskan investor asing pemilik izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dan IUP Khusus (IUPK) operasi produksi melepas saham hingga 51% pada tahun ke-10 sejak berproduksi. Kedua, investor asing hanya boleh masuk di tambang dengan areal di atas 5.000 hektare (ha).

Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, kewajiban divestasi berlaku untuk perusahaan modal asing (PMA) di sektor hulu pertambangan. "Sekarang, perusahaan lokal sudah mampu menjalankan industri pertambangan di sektor hulu, sehingga kepemilikan asing harus dikurangi," kata, Kamis (26/9).

Aturan ini dikecualikan bagi IUP operasi produksi khusus yang telah memiliki pengolahan dan pemurnian. "Apabila pemilikan modal asing tersebut terintegrasi dari hulu sama hilir, kewajiban divestasinya tidak sebesar 51%, namun hanya sampai 40%," ujar Dede.

Dasar penghitungan harga saham yang akan didivestasikan, menurut Dede, berdasarkan replacement cost atawa penggantian biaya investasi yang sudah dikeluarkan oleh investor asing sejak masa eksplorasi hingga kewajiban divestasi dimulai.

Belum balik modal

Tony Wenas, Wakil Ketua Indonesia Mining Association (IMA) berpendapat, kewajiban pelepasan saham di tahun kesepuluh berproduksi belum bisa menjamin investor bisa balik modal. Sebab, biaya investasi eksplorasi mineral dan batubara di sektor hulu cukup besar. Selain itu, perusahaan asing juga akan kesulitan mencari dana lantaran hanya boleh menjaminkan asetnya hingga 49%.

Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mendukung langkah pemerintah ini. Sebab, kewajiban divestasi berpeluang memberi kesempatan lebih besar bagi pengusaha nasional untuk masuk. Namun, "Kemudahan perizinan dalam eksplorasi juga harus jadi perhatian agar investor asing mau menanamkan modalnya di sini," kata dia.          


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×