Reporter: Leni Wandira | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menegaskan seluruh anggotanya wajib memenuhi standar ketat terkait pemanfaatan sumber air, termasuk air tanah dalam (deep groundwater).
Penegasan ini disampaikan Aspadin menanggapi sorotan publik atas penggunaan air tanah dalam skala besar oleh salah satu produsen air minum dalam kemasan (AMDK), yang dinilai berpotensi mengganggu ketersediaan air bagi masyarakat sekitar.
Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan, terdapat dua syarat mutlak bagi perusahaan untuk menjadi anggota Aspadin. Yakni memiliki Sertifikat SNI AMDK dan mengantongi izin edar dari BPOM.
SNI AMDK, kata dia, sudah secara tegas mewajibkan kejelasan sumber air yang digunakan serta kelengkapan perizinan pemanfaatan air, baik air tanah maupun air permukaan.
“Untuk mendapatkan perizinan pemanfaatan air tanah ataupun air permukaan, perusahaan wajib memberikan data ilmiah atau saintifik dari studi hidrologi atau hidrogeologi. Data ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan izin pemanfaatan air,” ujar Rachmat kepada KONTAN, Minggu (26/10/2025).
Baca Juga: Polemik Sumber Air AMDK dari Sumur Bor, Kementerian ESDM Akan Evaluasi Izin Air Tanah
Rachmat menjelaskan, air tanah yang digunakan industri AMDK umumnya berasal dari akuifer dalam, sedangkan pemanfaatan air permukaan biasanya berasal dari mata air terbuka. Karena itu, menurutnya, proses perizinan sudah berbasis kajian ilmiah sehingga risiko eksploitasi berlebihan dapat diminimalkan.
Aspadin sendiri, kata Rachmat, berperan sebagai saluran komunikasi antara pemerintah dan perusahaan anggota dalam mensosialisasikan seluruh peraturan yang berlaku.
Asosiasi juga menjadi wadah berbagi praktik terbaik industri, termasuk terkait pengelolaan sumber air secara berkelanjutan. Namun ia menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran tetap menjadi kewenangan penuh pemerintah.
“Aspadin berperan mencegah pelanggaran dengan edukasi dan sosialisasi. Jika pelanggaran terjadi, kewenangan penegakan peraturan sepenuhnya berada di tangan pemerintah,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai potensi konflik kepentingan antara industri AMDK dan akses air bersih warga, Rachmat menilai bahwa kerangka regulasi yang berlaku sudah mengatur kewajiban menjaga keberlanjutan lingkungan.
Ia menambahkan, syarat ketat keanggotaan Aspadin mencerminkan keharusan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundangan, termasuk aspek lingkungan.
Baca Juga: Bisnis Air Minum Isi Ulang Makin Melesat, Asdamindo Beberkan Tantangannya
Selanjutnya: Apa yang Terjadi Apabila Mengonsumsi Ayam Setiap Hari?
Menarik Dibaca: Apa yang Terjadi Apabila Mengonsumsi Ayam Setiap Hari?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













