kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Melihat potensi bisnis Grab pasca mendapat suntikan dana Rp 12 triliun


Jumat, 28 Februari 2020 / 14:12 WIB
Melihat potensi bisnis Grab pasca mendapat suntikan dana Rp 12 triliun
ILUSTRASI. Calon penumpang menunjukan tarif ojek daring di Jakarta, Kamis (2/5/2019). Kementerian Perhubungan resmi menentukan kenaikan tarif untuk ojek daring berdasarkan zonasi yaitu zona I terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, Zona II dibuat untuk Jabode


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Menurut ABI, kepemimpinan pasar ini adalah buah dari kesuksesan Grab dalam menyediakan super-aplikasi yang dapat menangkap volume besar permintaan publik selain transportasi, yaitu pengiriman barang dan makanan, serta layanan keuangan melalui GrabExpress, GrabFood, GrabFresh, dan GrabFinance.

Menurut data ABI Research, Gojek menguasai 35,3% pasar Indonesia pada 2019.

James Hodgson, Analis Utama Smart Mobility di ABI Research, mengatakan, “Operasi ride-hailing semakin tertekan oleh langkah-langkah untuk meningkatkan insentif pengemudi dan subsidi tarif untuk menemukan pelanggan baru dan memperluas pangsa pasar.

Baca Juga: Ekspansi ke jasa keuangan, Grab dapat suntikan US$ 856 juta dari MUFG dan TIS Inc

Oleh karena itu, pengembangan untuk menjadi 'supermarket' dari layanan mobilitas pintar yang dilakukan oleh Grab adalah contoh inovasi yang berhasil.”

Grab juga menunjukkan komitmennya untuk pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih luas, termasuk dalam membangun ekosistem kendaraan listrik dan pembangunan ibu kota  baru.

Komitmen tersebut disampaikan oleh CEO SoftBank Masayoshi Son dan Pendiri dan CEO Grab Anthony Tan dalam beberapa kali pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×