Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw membeberkan sejumlah poin penting dalam revisi Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi tersebut diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri kreatif dan teknologi digital.
Melly menyebut ada empat fokus utama dalam revisi. Pertama, terkait penguatan perlindungan hak cipta di ranah digital, termasuk mekanisme take down konten ilegal dan pencegahan pembajakan daring.
Kemudian yang kedua, revisi bakal menegaskan hak ekonomi dan moral pencipta agar pembagian royalti lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.
Ketiga, revisi juga berfokus pada penyesuaian aturan lisensi dan perjanjian dengan pelaku usaha. Hal itu tujuannya juga untuk mengantisipasi praktik “jual putus” yang merugikan pencipta.
Baca Juga: Revisi UU Hak Cipta Bergulir, Kafe dan Resto Mulai Berhenti Pasang Lagu
Kemudian keempat, terkait penyempurnaan ketentuan penegakan hukum agar penindakan pelanggaran lebih efektif dan tidak membebani korban.
Melly memastikan pembahasan revisi UU Hak Cipta dalam prosesnya melibatkan lintas komisi dan pemangku kepentingan, dii antaranya Komisi VI yang dilibatkan dalam konteks industri dan teknologi. Selain itu, pelaku usaha di bidang musik, film, penerbitan, maupun platform digital akan memberi masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Kami membuka ruang bagi asosiasi profesi, pengusaha, akademisi, dan komunitas kreator untuk memastikan revisi ini komprehensif,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (10/8/2025).
Baca Juga: Catatan APINDO Soal Revisi UU Hak Cipta: Hilangkan Klausul Pidana & Standar Berimbang
Targetnya, draf revisi dapat selesai pada masa sidang tahun ini sehingga pembahasan tingkat I bisa dimulai sebelum akhir tahun.
Ia menjelaskan, idealnya naskah final diajukan ke paripurna pada prolegnas prioritas 2025 di pembukaan masa sidang I 2025/2026, dengan mempertimbangkan dinamika pembahasan antarfraksi dan kementerian terkait. Asal tahu saja, pembukaan masa sidang I 2025/2026 sendiri dijadwalkan pada 15 Agustus 2025 mendatang.
Sebagai musisi, Melly sendiri memandang revisi ini menjadi momentum penting memperkuat posisi pencipta di era digital.
“Banyak karya beredar luas di platform daring, tetapi pencipta sering kali tidak memperoleh imbalan layak. Revisi ini diharapkan memberi payung hukum yang tegas dan menciptakan ekosistem kreatif yang sehat dan berkelanjutan,” tandasnya.
Baca Juga: UU Hak Cipta Dinilai Tak Sinkron, Royalti Musik Rawan Multitafsir
Selanjutnya: Revisi UU Hak Cipta Bergulir, Kafe dan Resto Mulai Berhenti Pasang Lagu
Menarik Dibaca: Kulit Kering dan Kulit Berminyak Perlu Penanganan Berbeda lo, Simak Tips Berikut Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News