kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Catatan APINDO Soal Revisi UU Hak Cipta: Hilangkan Klausul Pidana & Standar Berimbang


Minggu, 10 Agustus 2025 / 20:56 WIB
Catatan APINDO Soal Revisi UU Hak Cipta: Hilangkan Klausul Pidana & Standar Berimbang
ILUSTRASI. Danang Girindra Dewan Pakar APINDO.foto/KONTAN/Yoyok Handoyo


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut positif wacana revisi Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Untuk menyempurnakan aturan ini, ada sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan agar tak membebani pelaku usaha. 

Pasca ramainya tuntutan pidana terkait tagihan royalti terhadap restoran Mie Gacoan, wacana revisi UU Hak Cipta kembali bergulir. Dewan Pakar APINDO Danang Girindrawardana menyebut, ke depannya aturan tersebut perlu dikaji mendalam. 

“Saya setuju dengan adanya pengaturan royalti karya seni, tetapi harus disesuaikan agar lebih adil dan berimbang,” kata Danang kepada Kontan, Minggu (10/8/2025). 

Ia menekankan, perlu ada perlakuan berimbang terhadap pelaku usaha dari skala kecil, menengah, dan besar. Dengan kata lain, ia ingin penetapan besaran royalti perlu disesuaikan dengan strata ekonomi pemanfaat karya musik dan dilakukan secara mudah, digital, serta transparan.

Baca Juga: Putar Suara Alam atau Burung di Restoran Tetap Kena Royalti, Ini Penjelasan LMKN

Secara keseluruhan, menurutnya pelaku usaha tak akan keberatan untuk membayar jika biaya royalti tak memberatkan.

Masalahnya, tak semua pelaku usaha, apalagi di bidang makanan dan minuman, memiliki profil investasi yang tinggi. Ia bilang sekitar 90% pelaku usaha di sektor ini merupakan UKM yang modal serta keuntungannya kecil. 

"Kelompok ini berkontribusi pada serapan tenaga kerja yang masif, yang membantu pemerintah membuka lapangan kerja, tetapi kalangan ini menghadapi ancaman pidana atau tuntutan perdata royalti yang menakutkan dan bisa membuat mereka tutup usahanya,” kata Danang. 

Baca Juga: APPBI: Kami Konsisten Bayar Royalti Musik, Tapi Sistem LMKN Perlu Disempurnakan

Maka dari itu, Danang juga mengusulkan untuk menghapus klausul pidana dalam revisi UU nantinya. “Sudah banyak ancaman pidana bagi pengusaha. Indonesia nanti jadi negara yang menakutkan bagi anak bangsa yang mau buka usaha,” tegasnya. 

Padahal, pengusaha kafe dan restoran pada dasarnya turut mendukung promosi karya musisi melalui pemutaran di tempat usahanya. Dus, alih-alih dijadikan target pidana, Danang menilai mekanisme sanksi administratif dan penghentian aktivitas usaha bisa dipertimbangkan. 

Di luar itu, ia juga mengingatkan pentingnya melibatkan pelaku usaha dalam proses penyusunan revisi UU Hak Cipta, seiring aspek mutual benefit antara pelaku usaha dan musisi masih menjadi persengketaan dalam urusan royalti. 

Baca Juga: LMKN Harapkan Status Hukum yang Lebih Jelas pada Revisi UU Hak Cipta

Selanjutnya: Sunway Medical Centre Tingkatkan Investasi Teknologi Kanker di Pasar Asia Tenggara

Menarik Dibaca: Kulit Kering dan Kulit Berminyak Perlu Penanganan Berbeda lo, Simak Tips Berikut Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×