Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca ramai tuntutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terhadap restoran Mie Gacoan, revisi Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mulai kembali didorong. Sejalan dengan itu, segelintir pelaku usaha mulai berupaya menghindari tuntutan dengan berhenti memasang lagu dengan hak cipta.
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menyebut saat ini pemerintah turut menanti usulan revisi untuk UU Hak Cipta.
“Revisi diinisiasi oleh DPR RI, kami masih menunggu penyusunannya untuk diputuskan sebagai usul inisiatif DPR. Pemerintah menunggu usulan tersebut,” ungkap Supratman saat dikonfirmasi Kontan, Minggu (10/8/2025).
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw membagikan sejumlah poin penting dalam revisi UU Hak Cipta, di antaranya perlindungan di ranah digital, penegasan hak ekonomi dan moral pencipta, penyesuaian aturan lisensi, serta penyempurnaan ketentuan penegakan hukum.
Baca Juga: UU Hak Cipta Dinilai Tak Sinkron, Royalti Musik Rawan Multitafsir
“Revisi ini diharapkan memberi payung hukum yang lebih tegas, sekaligus menciptakan ekosistem kreatif yang sehat dan berkelanjutan,” kata Melly kepada Kontan, Minggu (10/8/2025).
Di luar itu, sejumlah pelaku usaha terpantau mulai turut menanggapi dengan serius aturan hak cipta yang ada. Sebelumnya, ramai beredar di media sosial gambar struk restoran dengan tambahan tagihan khusus untuk royalti musik dan lagu. Namun, tak bisa dipastikan kebenaran informasi tersebut.
Menurut penyusuran Kontan pelaku usaha umumnya memilih berhenti menggunakan lagu dan musik berhak cipta. Misalnya, sejumlah store di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat yang terpantau tak lagi memasang musik dan lagu untuk menghibur konsumen. Sebut saja restoran Zenbu yang kini menyetel instrumen kicauan burung.
Hal serupa juga ditemukan di resto-resto di Hotel Ibis Cikini Jakarta Pusat. Eatwell & Coffee serta Fore terpantau tak memasang lagu atau musik sama sekali. Sementara itu, Warunk Upnormal memilih memasang instrumen lagu yang dianggap tidak terjerat hak cipta.
Baca Juga: Catatan APINDO Soal Revisi UU Hak Cipta: Hilangkan Klausul Pidana & Standar Berimbang
“Kami tidak memungut itu (biaya royalti tambahan). Sejak ramai kasus Mie Gacoan kami pasang ini (instrumen lagu),” kata pegawai Warunk Upnormal yang enggan disebutkan namanya, Minggu (10/8/2025).
Di sisi lain, masih ada pula tempat makan yang terpantau memasang lagu-lagu terkenal dengan hak cipta. Misalnya, Toko Kopian di Cikini, Jakarta Pusat. Namun meski memasang lagu, tempat usaha ini tak menagih biaya terpisah untuk royalti.
Untuk diketahui, sebelumnya dasar penetapan tarif royalti telah diatur dalam Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Namun, kini Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tengah mengkaji kembali aturan yang ada agar lebih relevan.
Baca Juga: Pengusaha Minta Aturan Royalti Musik Direvisi, Cek Tarif Royalti Lagu Di Kafe & Resto
Selanjutnya: TAFS Proyeksikan Pertumbuhan Multifinance Berpotensi Melambat di 2025 Dibanding 2024
Menarik Dibaca: Kulit Kering dan Kulit Berminyak Perlu Penanganan Berbeda lo, Simak Tips Berikut Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News