kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.560.000   25.000   1,63%
  • USD/IDR 15.710   69,00   0,44%
  • IDX 7.570   -36,75   -0,48%
  • KOMPAS100 1.172   -5,88   -0,50%
  • LQ45 925   -5,44   -0,58%
  • ISSI 231   -0,63   -0,27%
  • IDX30 476   -2,32   -0,48%
  • IDXHIDIV20 569   -2,92   -0,51%
  • IDX80 133   -0,55   -0,41%
  • IDXV30 140   0,11   0,08%
  • IDXQ30 158   -0,65   -0,41%

Membandingkan Wacana Mobil Listrik Jokowi dan Mobil Maung Prabowo, Lebih Murah Mana?


Rabu, 30 Oktober 2024 / 07:05 WIB
Membandingkan Wacana Mobil Listrik Jokowi dan Mobil Maung Prabowo, Lebih Murah Mana?
ILUSTRASI. Maung MV3 Garuda Limousine, mobil SUV produksi PT Pindad.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Putri Werdiningsih

Pada 2022 silam, saat Presiden Jokowi masih menjabat, dirinya pernah mengambil langkah kebijakan strategis menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Instruksi itu dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Baca Juga: Wamenkeu Anggito Beri Klarifikasi Soal Menteri Akan Pakai Mobil Lokal

Di samping itu, pada 2023 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Belied tersebut, salah satunya mencatat kebijakan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat.

Anggaran  pengadaan kendaraan listrik dinilai terlalu tinggi, apalagi anggaran tertingginya hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per unit atau Rp 966,8 juta. Sementara itu, untuk kendaraan konvensional bagi pejabat eselon I dialokasikan senilai Rp 878,91 juta per unit. 

Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB.

Berdasarkan hitungan  Kontan, apabila 109 pejabat di Kabinet Merah Putih terdiri dari menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri menggunakan kendaraan listrik dengan hitungan kasar Rp 966,8 juta per unit, maka anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 108,65 miliar. Perhitungan tersebut belum termasuk dengan mobil pejabat eselon I.

Baca Juga: Trenggono Sebut Maung Bakal Jadi Mobil Dinas, Februari Siap!

Nilai tersebut lebih murah, bila dibandingkan anggaran untuk mobil maung yang sebesar Rp 130,8 miliar.

Dengan rencana penggunaan mobil Maung oleh menteri dan wakilnya, kepala badan setara menteri, serta pejabat eselon I oleh pemerintahan baru ini, tampaknya rencana pemerintah terdahulu untuk mendorong penggunaan mobil listrik hanya tinggal wacana. Sebab mobil Maung yang digunakan oleh Prabowo menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Selanjutnya: Ini 5 Rekomendasi Film Horor Thailand untuk Ditonton saat Halloween

Menarik Dibaca: Ini 5 Rekomendasi Film Horor Thailand untuk Ditonton saat Halloween

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting [Intensive Workshop] Financial Statement Analysis

[X]
×