Reporter: Siti Masitoh | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana alokasi pengadaan mobil menteri dan wakil menteri, kepala badan setara menteri, serta pejabat eselon I menyita banyak perhatian publik.
Meski mengusung keberlanjutan, soal urusan kendaraan dinas Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tampaknya tak sejalan dengan pemerintah sebelumnya.
Pada 2023 Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat membuat kebijakan agar kendaraan para pejabat pemerintah menggunakan mobil listrik. Sementara itu, pada era pemerintahan baru Presiden Prabowo, kebijakan kendaraan dinas pejabat berubah lagi, dengan menggunakan mobil buatan negeri yang diproduksi PT Pindad.
Sebagaimana diketahui, Maung Garuda bernama asli MV3 Garuda Limousine, mobil buatan PT Pindad menjadi sorotan setelah pelantikan Presiden ke-8 Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Baca Juga: Tertarik Miliki Maung Garuda Seperti yang Ditunggangi Prabowo? Begini Jawaban Pindad
Dikutip keterangan resmi PT Pindad, MV3 Garuda Limousine dikembangkan khusus dari MV3 untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden RI. Adapun 70% komponen mobil Maung ini adalah produk dalam negeri.
Harga Maung Garuda diprediksi lebih dari Rp 1,2 miliar mengingat kendaraan tersebut memiliki spesifikasi khusus tingkat tinggi.
Sebagai gambaran, mengutip Tribunnews, harga Maung untuk sipil saja, saat ini, berkisar antara Rp 1 miliar sampai Rp1,2 miliar. Harga ini tentu beda dengan harga Maung Garuda. Pasalnya speknya sudah disesuaikan untuk kepresidenan, misalnya dilengkapi kaca anti peluru.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai harga Maung Garuda. Pun dengan mobil Maung tersebut apakah akan diproduksi massal, atau hanya tersedia untuk mobil pejabat saja.
Baca Juga: Maung Garuda Akan Jadi Mobil Dinas Menteri, Berapa Harga Mobil Buatan Pindad Ini?
Sebagai contoh, apabila harga mobil Maung untuk menteri dan wakilnya, serta kepala badan setara menteri dipukul rata Rp 1,2 miliar, maka anggaran yang dibutuhkan adalah sebesar Rp 130,8 miliar, dikalikan jumlah 109 anggota kabinet Prabowo. Perhitungan tersebut belum termasuk dengan mobil pejabat eselon I.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, pemerintah akan membeli mobil dinas Maung produksi PT Pindad untuk para menteri, wamen, dan kepala badan, bukan menyewa.
Menurut Prasetyo, Indonesia harus memiliki mobil buatan sendiri. “Ya jadi dong (mobil dinas Maung), semangatnya adalah kita harus punya mobil buatan sendiri," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Selasa (29/10).
Meski demikian, Prasetyo belum bisa memastikan apakah pengadaan mobil dinas Maung ini akan langsung diberikan secara serentak kepada semua pejabat atau tidak. Sebab, masih harus melihat kemampuan produksi dari PT Pindad.
Arahan Penggunaan Mobil Listrik Era Jokowi
Pada 2022 silam, saat Presiden Jokowi masih menjabat, dirinya pernah mengambil langkah kebijakan strategis menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Instruksi itu dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Baca Juga: Wamenkeu Anggito Beri Klarifikasi Soal Menteri Akan Pakai Mobil Lokal
Di samping itu, pada 2023 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Belied tersebut, salah satunya mencatat kebijakan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat.
Anggaran pengadaan kendaraan listrik dinilai terlalu tinggi, apalagi anggaran tertingginya hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per unit atau Rp 966,8 juta. Sementara itu, untuk kendaraan konvensional bagi pejabat eselon I dialokasikan senilai Rp 878,91 juta per unit.
Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB.
Berdasarkan hitungan Kontan, apabila 109 pejabat di Kabinet Merah Putih terdiri dari menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri menggunakan kendaraan listrik dengan hitungan kasar Rp 966,8 juta per unit, maka anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 108,65 miliar. Perhitungan tersebut belum termasuk dengan mobil pejabat eselon I.
Baca Juga: Trenggono Sebut Maung Bakal Jadi Mobil Dinas, Februari Siap!
Nilai tersebut lebih murah, bila dibandingkan anggaran untuk mobil maung yang sebesar Rp 130,8 miliar.
Dengan rencana penggunaan mobil Maung oleh menteri dan wakilnya, kepala badan setara menteri, serta pejabat eselon I oleh pemerintahan baru ini, tampaknya rencana pemerintah terdahulu untuk mendorong penggunaan mobil listrik hanya tinggal wacana. Sebab mobil Maung yang digunakan oleh Prabowo menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News