Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan belum bisa merespons permintaan Dewan Gula Indonesia (DGI) yang mengusulkan kenaikan angka Harga Pokok Penjualan (HPP) gula menjadi Rp 9.500 per kilogram di 2014. Saat ini, pemerintah menetapkan angka HPP sebesar Rp 8.600 hingga Rp 8.900 per kilogram.
Diakui Lutfi, Kementerian Perdagangan butuh waktu untuk menetapkan HPP gula karena turut menimbang koefisien lain selain biaya pokok produksi, contohnya harga internasional. Selain itu, penetapan ini harus dipikir matang-matang mengingat Mendag bertindak atas nama banyak pihak. "Saya ini mewakili 2 juta petani tebu, 63 pabrik gula, 11 pabrik rafinasi gula," ujarnya.
Kesimpulan studi yang dikantongi Kemdag menyatakan usulan kenaikan akibat adanya penurunan efisiensi dan produktivitas gula. Dalam mengambil keputusan, Lutfi tidak akan membiarkan rakyat Indonesia memikul beban atas inefisiensi dan turunnya produktivitas gula tersebut
"Saya menghormati petani. Tapi, yang saya pikirkan bukan hanya petani yang 2 juta, tapi juga rakyat yang 230 juta," papar Lutfi. Mendang berjanji penetapan HPP gula akan dilakukan selambat-lambatnya Mei 2014 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News