kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menanti paraf Joko Widodo pada Perpres Kendaraan Bermotor Listrik


Rabu, 17 Juli 2019 / 19:52 WIB
Menanti paraf Joko Widodo pada Perpres Kendaraan Bermotor Listrik


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) terus bergulir, sementara itu sejumlah pihak menanti langkah Presiden Joko Widodo menyetujui Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza memastikan penantian panjang seputar Perpres akan segera berakhir. "Sudah ada di meja Presiden, insyaallah tidak akan terjadi perubahan lagi," jelas Riza di Jakarta, Rabu (17/7).

Perpres ini telah melalui rangkaian persiapan panjang melibatkan sejumlah pihak seperti Kemenko Kemaritiman, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, BPPT, Kementerian Perhubungan serta stakeholder lainnya. 

Perpres ini hanya mengatur seputar KBL berbasis baterai. Riza berpendapat kehadiran Perpres akan menjelaskan segala ekosistem tentang KBL termasuk peran BPPT sebagai badan yang bertanggungjawab untuk penelitian, pengembangan dan kajian serta penyerapan KBL. "Berkaitan dengan pengembangan baterai, BPPT berusaha mencari solusi bagaimana baterai dapat dioptimalkan dengan teknologi terbaik," jelas Riza.

Riza menyebut ada sejumlah poin penting yang tertuang dalam draf Perpres tersebut. Dalam pasal 6 misalnya perusahaan industri KBL berbasis baterai wajib membangun fasilitas manufaktur dalam negeri serta industri komponen KBL harus mendorong tumbuhnya industri KBL di Indonesia.

"Pasal 7 menyebut pemerintah pusat, pemda, dan perusahaan industri dapat bersinergi melakukan penelitian pengembangan dan inovasi teknologi industri KBL berbasis baterai," ungkap Riza.

Sementara itu, Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material BPPT Eniya Listiani Dewi dalam kesempatan yang sama bilang sejauh ini memang ada pembahasan mengenai kendaraan hybrid . "Untuk memastikan apakah dia termasuk dalam rencana pengembangan yang tertuang dalam Perpres, sudah ada roadmapnya," ungkap Eniya.

Kelak, jika Perpres telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo maka pengembangan berdasarkan roadmap tersebut bakal dilaksanakan oleh sejumlah instansi. "Konteksnya (KBL berbasis baterai dan Hybrid) sedikit berbeda, akan dipimpin oleh Kemenperin dan kita semua terlibat," tandas Eniya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×