kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Menarik, Ini Daftar Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah


Senin, 07 Agustus 2023 / 04:00 WIB
Menarik, Ini Daftar Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SUBSIDI MOTOR LISTRIK - Ini kabar baik bagi Anda yang ingin membeli motor listrik. 

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta kepada masyarakat yang membeli motor listrik. Supaya ekosistem kendaraan berbasis listrik semakin masif, pemerintah juga berencana menyederhanakan syarat subsidi pembelian motor listrik. 

Ke depannya, pembelian motor listrik akan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Syarat tersebut lebih sederhana daripada aturan sebelumnya yang dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. 

Berdasarkan Permen itu, penerima subsidi motor listrik adalah penerima manfaat kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 VA. 

"Jadi, berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat itu nanti akan kita hapuskan," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari Kompas.id, Senin (31/7/2023). 

"Jadi, nanti yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua itu berbasis NIK atau KTP. Satu KTP (atau) satu NIK itu cuman boleh beli satu motor listrik," tambahnya. 

Baca Juga: Tak Lagi Serba Mahal, Modal Rp 1 Jutaan Bisa Dapat Motor Listrik Ini

Daftar motor listrik yang dapat subsidi Rp 7 juta 

Bagi masyarakat yang berencana membeli motor listrik, pemerintah menetapkan kuota subsidi dalam jumlah tertentu. 

Berdasarkan Sisapira, laman khusus yang memuat daftar motor listrik yang menerima subsidi, kuota subsidi motor listrik tinggal 198.505 unit per Sabtu (5/8/2023). 

Dari jumlah tersebut, 1.227 unit dalam proses pendaftaran, 43 unit sudah terverifikasi, dan 225 unit sudah tersalurkan. 

Masyarakat yang berminat membeli motor listrik juga bisa melihat daftar kendaraan yang mereka incar beserta harganya melalui laman Sisapira. 

Berikut daftar motor listrik yang menerima subsidi Rp 7 juta: 

1. Smoot 

- Zuzu: Rp 12,9 juta 
- Tempur: Rp 11,5 juta. 

Baca Juga: Makin Semarak, APM Getol Merilis Model Baru di Segmen SUV



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×