Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan atau subsidi untuk kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Total anggaran yang dikeluarkan khusus untuk subsidi motor listrik ini kurang lebih sebesar Rp 1,75 triliun. Namun, pemerintah menetapkan syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta tersebut.
Dikutip dari Kontan.co.id (6/3/2023), terdapat dua kategori pemberian bantuan ini yakni untuk 200.000 unit motor listrik baru, dan 50.000 unit untuk sepeda motor konvensional dari bahan bakar fosil yang diubah menjadi sepeda motor listrik.
Baca Juga: Prospek Emiten Kendaraan Listrik Kesetrum Subsidi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kebijakan ini terlaksana mulai 20 Maret 2023, dan berlaku hingga Desember 2023. Kebijakan ini juga hanya berlaku bagi motor listrik yang diproduksi dalam negeri.
“Skema insentif diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik, khususnya di Indonesia,” ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (6/3).
Selain memberikan bantuan subsidi untuk motor listrik pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk 35.900 unit mobil listrik, dan 138 unit bus listrik.
Baca Juga: Agar Subsidi Efektif, Ekonom Sebut Perlu Ada Aturan UMKM Wajib Beli Motor Listrik
Syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta
Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo memaparkan mengenai syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta.
Syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta antara lain:
- Target pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
Baca Juga: BI dan Bank of Korea Perpanjang BCSA Rp 115 Triliun
“Target penerima (200.000 unit motor listrik baru) untuk UMKM, penerima BPUM, pelanggan listrik 450-900 VA itu untuk bantuan pemerintah motor listrik baru,” tutur Wahyu kepada Kontan.co.id, Senin (6/3).
Sementara itu, bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik, pemerintah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik.
Baca Juga: Bakal Jual Motor Listrik Bersubsidi, Volta Pastikan Kapasitas Produksinya Cukup
Lewat skema ini pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk mengubah motornya menjadi motor listrik di bengkel yang telah ditentukan. "Target penerima motor konversi sebanyak 50.000 unit, tidak dibatasi," kata Wahyu.
Asal tahu saja, berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), setiap masyarakat (dalam hal ini pelaku UMKM) hanya akan menerima subsidi satu kali.
Dengan demikian, setiap individu hanya bisa membeli unit motor listrik dengan potongan harga satu kali saja.
Baca Juga: Berminat? Beli 3 Motor Listrik Ini Dapat Insentif Rp 7 Juta Per Unit Lo
Cara mendapatkan subsidi motor listrik dengan verifikasi NIK
Untuk memastikan penyaluran subsidi motor listrik tepat sasaran, verifikasi data akan dilakukan dalam rangkaian pembelian unit.
Dikutip dari Kompas.com (7/3/2023), verifikasi bakal dilakukan ketika calon pembeli mendatangi diler motor listrik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, dalam proses verifikasi, diler bakal memeriksa nomor induk kependudukan atau NIK, guna mengecek kelayakan penerima bantuan.
Baca Juga: Toyota Tidak Jadi Penerima Subsidi Mobil Listrik, Begini Respons Manajemen
Jika calon pembeli layak mendapatkan bantuan, maka pembelian kendaraan listrik, dalam hal ini motor listrik, akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.
"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pemebli akan langsung mendapatkan potongan harga," ucap Agus.
Demikian syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta dan cara mendapatkan subsidi motor listrik dengan verifikasi NIK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News