kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menarik! Lelang mobil sitaan bea cukai tawarkan Mini Cooper mulai Rp 152 jutaan


Selasa, 27 Juli 2021 / 08:04 WIB
Menarik! Lelang mobil sitaan bea cukai tawarkan Mini Cooper mulai Rp 152 jutaan
ILUSTRASI. Ilustrasi lelang mobil. KONTAN/Baihaki/26/8/2010


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar menarik bagi Anda yang tengah mencari mobil klasik dengan harga terjangkau. Bea Cukai Tanjung Priok melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan melelang mobil klasik yang dapat Anda ikuti di situs lelang.go.id. 

Melansir lelang.go.id, Bea Cukai Tanjung Priok menawarkan Mini Cooper 40. Tidak hanya itu, penawaran juga termasuk sejumlah sparepart otomotif, speaker, dan mini fan. 

Berdasarkan pantauan Kontan, harga pembuka lelang (nilai limit) mobil ini sebesar Rp 152,11 juta. Adapun uang jaminan lelang yang wajib disetorkan senilai Rp 75 juta. Batas akhir jaminan adalah 28 Juli 2021. Sedangkan batas akhir penawaran adalah 28 Juli 2021 pukul 13.30 WIB.

Lelang ini dilakukan dengan sistem closed bidding alias lelang tertutup. Itu artinya, peserta lelang tidak bisa melihat penawaran yang diajukan oleh peserta lainnya. 

Baca Juga: Ferrari Heru Hidayat Tersangka Kasus Asabri Laku Terjual Rp 6,38 Miliar

Berikut adalah persyaratan mengikuti lelang:

 Persyaratan Lelang :

1. Peserta lelang adalah perorangan/ badan usaha/ kuasa yang ditunjuk disertai dengan surat kuasa bermaterai dan mendaftarkan diri pada website https://www.lelang.go.id

2. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id.

Baca Juga: Pemerintah raup Rp 13,5 triliun dari lelang pabrik, hotel, hingga mobil antik

3. Syarat dan ketentuan serta tata cara lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.

4. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPUBC Tipe A Tanjung Priok & PT Balai Lelang Rajawali Karya, telp. 021-1500225 Ext.112, 021-4361983, 082176231718
website: bcpriok.beacukai.go.id & www.lelangraya.com, IG: beacukaipriok.

● Keterangan tambahan:

1. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (“AS IS”).

2. Peserta Open House/Aanwijzing wajib menggunakan masker serta mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19. Apabila melanggar, maka tidak diijinkan megikuti
Open House/Aanwijzing.

3. Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang dengan nominal sesuai dalam pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).

4. Uang Jaminan Lelang disetor ke Rekening VA (Virtual Account). Nomor Virtual Account diperoleh setelah peserta melakukan registrasi di https://www.lelang.go.id.

5. Uang Jaminan Lelang harus sudah efektif diterima paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang dengan memperhatikan mekanisme end of day
pada masing-masing bank yang digunakan.

6. Selain pemenang lelang, Uang Jaminan Lelang akan dikembalikan rekening peserta lelang secara penuh tanpa potongan.

7. Biaya Sewa Gudang belum termasuk dalam Nilai Limit, peserta lelang wajib melunasi Biaya Sewa Gudang setelah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang.

8. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang

Selanjutnya: Lelang harta rampasan negara 1 Unit mobil Landrover, ingin ikutan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×