Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
● Keterangan tambahan:
1. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (“AS IS”).
2. Peserta Open House/Aanwijzing wajib menggunakan masker serta mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19. Apabila melanggar, maka tidak diijinkan megikuti
Open House/Aanwijzing.
3. Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang dengan nominal sesuai dalam pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
4. Uang Jaminan Lelang disetor ke Rekening VA (Virtual Account). Nomor Virtual Account diperoleh setelah peserta melakukan registrasi di https://www.lelang.go.id.
5. Uang Jaminan Lelang harus sudah efektif diterima paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang dengan memperhatikan mekanisme end of day
pada masing-masing bank yang digunakan.
6. Selain pemenang lelang, Uang Jaminan Lelang akan dikembalikan rekening peserta lelang secara penuh tanpa potongan.
7. Biaya Sewa Gudang belum termasuk dalam Nilai Limit, peserta lelang wajib melunasi Biaya Sewa Gudang setelah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang.
8. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang
Selanjutnya: Lelang harta rampasan negara 1 Unit mobil Landrover, ingin ikutan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News