kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Menarik! Lelang mobil sitaan bea cukai tawarkan Mini Cooper mulai Rp 152 jutaan


Selasa, 27 Juli 2021 / 08:04 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi lelang mobil. KONTAN/Baihaki/26/8/2010


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

● Keterangan tambahan:

1. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (“AS IS”).

2. Peserta Open House/Aanwijzing wajib menggunakan masker serta mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19. Apabila melanggar, maka tidak diijinkan megikuti
Open House/Aanwijzing.

3. Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang dengan nominal sesuai dalam pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).

4. Uang Jaminan Lelang disetor ke Rekening VA (Virtual Account). Nomor Virtual Account diperoleh setelah peserta melakukan registrasi di https://www.lelang.go.id.

5. Uang Jaminan Lelang harus sudah efektif diterima paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang dengan memperhatikan mekanisme end of day
pada masing-masing bank yang digunakan.

6. Selain pemenang lelang, Uang Jaminan Lelang akan dikembalikan rekening peserta lelang secara penuh tanpa potongan.

7. Biaya Sewa Gudang belum termasuk dalam Nilai Limit, peserta lelang wajib melunasi Biaya Sewa Gudang setelah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang.

8. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang

Selanjutnya: Lelang harta rampasan negara 1 Unit mobil Landrover, ingin ikutan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×