Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meminta agar pasar rakyat tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB memang diterapkan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Meski begitu, pasar rakyat merupakan salah satu yang mendapat pengecualian untuk beroperasi.
"Pasar rakyat diharapkan tetap beroperasi dengan mengedepankan kebersihan pasar, pedagang dan pembeli, menerapkan physical distancing, serta mengikuti protokol kesehatan," ujar Agus dalam siaran pers, Minggu (3/4).
Baca Juga: Besok, Permendag turunan PP 80/2019 soal e-commerce akan difinalkan
Agus bilang terjadi penurunan jumlah pedagang di pasar rakyat rata-rata sebesar 29%. Penurunan juga terjadi pada omzet pedagang sebesar rata-rata 39% sebagai imbas dari sepinya pembeli selama COVID-19 di Indonesia.
Nasib serupa juga dirasakan pelaku usaha ritel yang omzetnya turun 90%. Selain itu ada dampak penurunan pasokan barang sebesar 50% merembet pada penurunan kemampuan dalam menyelesaikan berbagai kewajiban, seperti pembayaran pajak, sewa, listrik dan gas, cicilan pinjaman, maupun gaji pegawai.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 jumlah Pasar Rakyat di Indonesia tercatat 15.657 unit dengan jumlah pedagang sebanyak 2.818.260. Dalam tahun anggaran 2015–2019 melalui Kemendag telah melakukan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat sebanyak 5.248 unit.
Langkah untuk mengoperasikan pasar rakyat juga disetujui oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah akan menyuntik insentif fiskal bagi sektor hiburan
Doni bilang Indonesia memilih menerapkan PSBB bukan lockdown sehingga masih memungkinkan sejumlah sektor beroperasi.
"Kami dukung dan apresiasi langkah Kemendag, tapi tetap mengedepankan protokol kesehatan," terang Doni yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
BNPB akan menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tetap dioperasikannya Pasar Rakyat di wilayahnya masing-masing. Hal itu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di lokasi pasar rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News