Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan keluarkan peraturan menteri (permen) untuk mengatur harga eceran tertinggi (HTE) beras. Saat ini permen tersebut sedang dalam proses finalisasi dengan Kementerian Pertanian (Kemtan).
Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan mengatakan, jenis beras yang diatur HET adalah beras dengan kualitas medium ke bawah. Sedangkan untuk kelas premium belum ada kebutuhan untuk diatur dalam permendag tersebut.
"Dalam satu hingga dua hari ini akan keluar peraturannya mengenai HET," ujarnya di Jakarta, Senin (17/7).
Upaya ini selain bisa menstabilisasi harga beras juga bisa menghilangkan peran distributor-distributor nakal yang selama ini sering memainkan harga. Selain itu, masyarakat juga memiliki acuan harga beras sehingga bisa lebih menghitung kebutuhan rumah tangganya.
"Kami tentukan HET-nya, mereka (distributor) harus lapor," lanjutnya.
Ke depan tidak hanya beras, Kemdag juga akan terapkan HET untuk komoditas lainnya seperti minyak goreng. Pihaknya masih akan berdiskusi dengan asosiasi minyak goreng untuk menentukan HET agar tidak merugikan produsen tetapi menguntungkan masyarakat.
Salah satu yang akan didiskusikan dengan asosiasi minyak goreng adalah besaran persentase untuk produk curah. Artinya harganya akan lebih murah dibandingkan harga yang dipatok saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News