Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oilen and Used Cooking Oil (UCO).
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, pengaturan kembali ekspor CPO ini tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama. Pengaturan ekspor CPO juga menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk membuka kembali keran ekspor ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil beberapa waktu lalu.
“Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah,” ujar Lutfi dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (24/5).
Baca Juga: Mendag: Dahulukan Kebutuhan Migor Dalam Negeri, Baru Boleh Ekspor
Lutfi menekankan agar para produsen dan eksportir CPO memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam Permendag 30/2022 ditegaskan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.
“Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” ujarnya.
Adapun tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE adalah, pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.
Baca Juga: HET Minyak Goreng Curah Tetap Berlaku Meski Ekspor CPO Dibuka Lagi
Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.
Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.
Adapun sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News