Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Jane Aprilyani
KONTAN.CO.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tegaskan akan terbitkan aturan mengenai larangan penjualan barang impor.
"Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 masuk dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam)," ujar Zulkifli Hasan usai acara pembukaan Indonesia Shopping Festival 2023 di Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (10/8).
Sebelumnya aturan larangan penjualan baranh impor dibawah nilai US$ 100 atau Rp 1,5 juta tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklnan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Mendag Zulkifli bilang ada tiga kajian yang akan dibahas. Pertama, E-commerce harus mempunyai izin dan memiliki sosial media sendiri. "E-commerce itu platform digital jadi tidak boleh jadi produsen," sebut Zulkifli.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Impor Beras Lagi, Mendag Siap Terbitkan Izin
Kedua, nanti akan dibuatkan positive list. Dimana daftar ini berupa barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Menurut Mendag Zulkifli, barang impor yang sebenarnya bisa diproduksi di dalam negeri tidak akan masuk dalam positive list.
"Misalnya kita punya buah-buahan seperti alpukat. Itu tidak boleh beli diluar. Kalau mau beli secara online harus lewat jalur impor yang izinnya jelas," tuturnya.
Ketiga adalah asal usul barang impor harus jelas. Kelengkapan informasi sangatlah penting. Sejauh ini Zulkifli bilang para pemain E-commerce memang memiliki kesulitan. Namun hal ini akan diperbincangkan lebih lanjut.
Baca Juga: Pemerintah Akan Pisahkan Izin Antara e-Commerce dan Social Commerce
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News