kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengapa Harga Tiket Pesawat Melambung Tinggi?


Senin, 06 Juni 2022 / 05:29 WIB
Mengapa Harga Tiket Pesawat Melambung Tinggi?
ILUSTRASI. Kemenhub menjelaskan, salah satu penyebab naiknya harga tiket pesawat lantaran harga avtur dunia yang sedang tinggi. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/12/2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir, banyak warganet yang bertanya-tanya mengapa harga tiket pesawat melambung tinggi. Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan tanggapannya.

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, salah satu penyebab naiknya harga tiket pesawat lantaran harga avtur dunia yang sedang tinggi. Kenaikan harga avtur dunia tersebut diakui memang cukup memberatkan pihak maskapai. 

"Saat ini memang ada kecenderungan terjadi kenaikan harga tiket (pesawat), salah satunya memang akibat dari adanya kenaikan harga avtur dunia," ucap dia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/6/2022) siang. 

Adita mengatakan, maskapai harus melakukan berbagai strategi agar bisa menyeimbangkan terhadap biaya operasional yang dikeluarkan. Masyarakat pun diminta memahami situasi ini. 

"Biaya operasional yang dikeluarkan ini memang satu hal yang dibutuhkan untuk bisa terus memberikan pelayanan yang memadai, pelayanan yang baik kepada masyarakat, bagian dari service excellent," paparnya. 

Baca Juga: Pelancong Indonesia Kembali Antre ke Luar Negeri, Minat Melancongnya Bergeser

Penjelasan dari Kemenhub ini menyusul soal keluhan warganet terkait harga tiket pesawat yang dikatakan mulai mahal belakangan. Salah satu warganet yang mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat di Twitter. 

"Harga tiket pesawat kapan turun sihhh, mahal bgttt deh ah," tulis pemilik akun Twitter ini, Jumat (3/6/2022). 

"Ini tiket pesawat kenapa mahal mahal si," tulis akun lainnya, Sabtu (4/6/2022). 

"Tiket pesawat kok jadi mahal banget," tulis pemilik akun. 

Bahkan, dari pengamatan Kompas.com, Sabtu (4/6/2022), di salah satu platform pemesanan tiket online, tiket pesawat Jakarta-Singapura sudah menyentuh harga di atas Rp 2 hingga Rp 4 juta. 

Baca Juga: Golden Rama Tours & Travel Buka Paket Wisata 7 Hari ke Jepang Rp 23,8 Juta

Pemerintah atur tarif batas atas dan bawah 

Adita menjelaskan, terkait tarif, pemerintah hanya mengatur tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk penumpang pesawat dengan rute domestik pada kelas ekonomi. 

Sementara itu, kelas bisnis untuk perjalanan domestik atau rute domestik, tarifnya tidak diatur dalam sebuah peraturan. 

"Jadi memang dibebaskan atau dilepaskan sesuai dengan mekanisme pasar. Sekali lagi untuk kelas bisnis itu memang tidak diatur," lanjutnya. 

Pun sama halnya untuk penerbangan rute internasional, yang juga tidak diatur, atau diserahkan kepada mekanisme pasar. Sehingga, maskapai dapat menetapkan harga tiket penerbangan internasional sesuai dengan situasi atau mekanisme pasar yang ada. 

Biaya bahan bakar dan biaya operasional 

Ia melanjutkan, beberapa waktu lalu telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 68 Tahun 2022 mengenai adanya penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga avtur dunia yang cukup berdampak bada biaya operasional maskapai. 

"Perlu diketahui bahwa biaya bahan bakar atau avtur itu mencapai kurang lebih 40-50 persen dari total biaya operasional maskapai, dan ini akhirnya juga berdampak pada kondisi biaya operasional dari maskapai," beber Adita. 

Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, apabila terdapat pengaruh kenaikan harga bahan bakar hingga mempengaruhi biaya operasional sampai meningkat lebih dari 10 persen, pemerintah dapat melakukan penyesuaian biaya tambahan terhadap TBA. 

"Jadi biaya tambahannya ini, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 mencapai maksimal 20 persen dari tarif batas atas untuk pesawat propeller, dan 10 persen untuk pesawat berbadan besar atau pesawat jet," imbuhnya. 

Akan tetapi, hal tersebut bersifat pilihan, maskapai boleh menerapkan, boleh tidak. 

Selain itu, diungkapkan Adita, pemberlakuannya juga temporary atau sementara, yang dapat dievaluasi secara berkala. 

"Dan perlu diketahui bahwa biaya tambahan atau fuel surcharge ini hanya untuk penerbangan domestik, bukan untuk penerbangan internasional," ucapnya. 
Ditegaskan bahwa pemerintah tentu akan melakukan pengawasan. 

"Pemerintah tentu akan melakukan pengawasan, selama ini ada indikasi melanggar ketentuan yang ada tentu kami akan melakukan berbagai tindakan, salah satunya yang paling ringan, yakni dengan memperingatkan para operator," lanjut Adita.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Kemenhub soal Harga Tiket Pesawat yang Dikeluhkan Mahal Belakangan Ini"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×