kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menghadapi teknologi transportasi baru, Indonesia musti gandeng negara lain


Kamis, 17 Desember 2020 / 19:09 WIB
Menghadapi teknologi transportasi baru, Indonesia musti gandeng negara lain
ILUSTRASI. Truk pengangkut membawa mobil listrik Tesla Model 3 baru keluar dari pabrik. REUTERS/Stephen Lam


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

Sementara itu, Guru Besar ITB Bambang Riyanto Trilaksono menjelaskan, hingga tahun 2025, ada 10 juta kendaraan listrik otonom akan digunakan di jalan “Dalam satu dekade, fully autonomous vehicle merupakan keniscayaan,” kata Bambang.

Presiden Joko Widodo memang pernah menyatakan bahwa ibu kota negara yang baru nantinya akan menerapkan electric vehicle maupun autonomous vehicle sebagai bagian dari transportasi publik, baik backbone maupun feeder.

Sejumlah negara di dunia telah melakukan ujicoba penggunakan kendaraan listrik otonom, seperti di Singapore dan Amerika Serikat. “Ada sejumlah gap kalau Indoneisa ingin menerapkan AV di ibukota baru dan kota-kota besar lainnya yang terkait regulasi, infrastruktur, teknologi dan inovasi, dan penerimaan konsumen,” ungkapnya.

Untuk itu, Bambang melanjutkan, diperlukan guidance, framework agar kendaraan otonom bisa dioperasikan di ibu kota negara baru dan kota-kota besar di Indonesia Ia menegaskan, kesiapan teknologi diperlukan standar. Selain itu, pemerintah perlu melakukan studi banding terkait regulasi kendaraan listrik otonom di beberapa negara.

“Terutama menyangkut keselamatan sangat penting diperhatikan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×