kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.016   -33,00   -0,19%
  • IDX 7.151   102,46   1,45%
  • KOMPAS100 987   15,12   1,56%
  • LQ45 724   8,45   1,18%
  • ISSI 255   4,01   1,60%
  • IDX30 392   3,86   0,99%
  • IDXHIDIV20 488   0,46   0,10%
  • IDX80 111   1,56   1,42%
  • IDXV30 135   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 128   1,13   0,89%

Menhub akan Menyurati Menkeu soal Pajak Sewa Pesawat


Senin, 11 Januari 2010 / 08:14 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Menteri Perhubungan Freddy Numberi pekan ini akan menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pemberlakuan pajak sewa pesawat sebesar 20% sejak 1 Januari 2010 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Herry Bakti S Gumay yang kebagian tugas menyusun surat menegaskan, inti dari surat tersebut adalah Kemenhub ingin menanyakan justifikasi dari dikenakannya pajak sewa pesawat bagi maskapai Indonesia.

Menurut Herry, pada dasarnya pajak sewa pesawat merupakan pajak berganda yang bisa memberatkan maskapai.

"Memang dengan menyewa pesawat itu maskapai menghasilkan uang, tapi kan mereka sudah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Lalu dengan dikenakan pajak sewa pesawat, artinya berganda pajaknya," kata Herry, akhir pekan lalu.

Herry berpendapat, perusahaan yang seharusnya dikenakan pajak tersebut adalah perusahaan asing yang menyewakan pesawatnya kepada maskapai Indonesia. Karena mereka mendapatkan pemasukan dengan menyewakan pesawat tersebut, bukan sebaliknya.

"Selain itu pemberlakuan pajak tersebut kesannya mendadak sekali, sementara pelaku usaha kan membutuhkan sosialisasi untuk mempersiapkan diri. Makanya kita kirimkan surat itu sehingga pelaksanaannya bisa dievaluasi kembali," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×