kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.342   42,00   0,26%
  • IDX 7.112   -43,78   -0,61%
  • KOMPAS100 1.036   -7,53   -0,72%
  • LQ45 792   -7,45   -0,93%
  • ISSI 231   -0,88   -0,38%
  • IDX30 412   -2,67   -0,64%
  • IDXHIDIV20 483   -2,51   -0,52%
  • IDX80 116   -0,91   -0,77%
  • IDXV30 119   -0,46   -0,38%
  • IDXQ30 133   -0,87   -0,65%

Menhub akan Menyurati Menkeu soal Pajak Sewa Pesawat


Senin, 11 Januari 2010 / 08:14 WIB
Menhub akan Menyurati Menkeu soal Pajak Sewa Pesawat


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Menteri Perhubungan Freddy Numberi pekan ini akan menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pemberlakuan pajak sewa pesawat sebesar 20% sejak 1 Januari 2010 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Herry Bakti S Gumay yang kebagian tugas menyusun surat menegaskan, inti dari surat tersebut adalah Kemenhub ingin menanyakan justifikasi dari dikenakannya pajak sewa pesawat bagi maskapai Indonesia.

Menurut Herry, pada dasarnya pajak sewa pesawat merupakan pajak berganda yang bisa memberatkan maskapai.

"Memang dengan menyewa pesawat itu maskapai menghasilkan uang, tapi kan mereka sudah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Lalu dengan dikenakan pajak sewa pesawat, artinya berganda pajaknya," kata Herry, akhir pekan lalu.

Herry berpendapat, perusahaan yang seharusnya dikenakan pajak tersebut adalah perusahaan asing yang menyewakan pesawatnya kepada maskapai Indonesia. Karena mereka mendapatkan pemasukan dengan menyewakan pesawat tersebut, bukan sebaliknya.

"Selain itu pemberlakuan pajak tersebut kesannya mendadak sekali, sementara pelaku usaha kan membutuhkan sosialisasi untuk mempersiapkan diri. Makanya kita kirimkan surat itu sehingga pelaksanaannya bisa dievaluasi kembali," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×