kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menhub tindak tegas maskapai yang naikkan tarif melebihi ketentuan


Senin, 11 Juni 2018 / 11:25 WIB
Menhub tindak tegas maskapai yang naikkan tarif melebihi ketentuan


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menindak tegas maskapai yang menjual tiket melebihi tarif batas atas yang telah ditentukan. Tindakan tegas tersebut berupa sanksi penutupan rute.

Sebagaimana berita yang beredar akhir-akhir ini, terjadi penetapan tarif melebihi tarif batas atas, khususnya yang terjadi di Kalimantan Utara. Namun, hal tersebut dinyatakan hoaks karena maskapai tidak menaikan tarif melebihi batas atas dan bawah yang telah ditetapkan.

“Jadi saya jelaskan bahwa berita-berita satu atau dua minggu sebelumnya itu hoaks. Yang di Tarakan memang terjadi tapi itu terjadi karena ada travel biro yang melakukan penambahan harga di situ,” jelas Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan Senin (11/6).

Ia juga menegaskan akan bertindak tegas terhadap maskapai yang menjual tiket melebihi tarif batas atas yang telah ditentukan. Tindakan yang diambil berupa peringatan hingga penutupan rute. “Kalau diambil oleh maskapai kita akan menutup rute mereka,” ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah meminta penumpang untuk lebih bijaksana dan teliti sebelum membeli tiket penerbangan untuk periode Lebaran tahun ini, baik di agen travel maupun secara online. Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan dan jenis penerbangannya apakah langsung atau transit.

Menurutnya semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Budi menambahkan, saat ini maskapai-maskapai telah meminta revisi kebijakan tarif batas atas dan batas bawah. Hal ini salah satunya disebabkan karena kenaikan harga avtur. “Memang sedang kita lakukan. Nanti berapa persennya kita hitung dan avtur itu memang menjadi komponen yang besar dalam suatu industri penerbangan,” ujarnya.

Menurut Budi komponen avtur bisa mencapai sampai 30%-40%. Sehingga kenaikan harga avtur akan dirasakan sangat berpengaruh. “Dalam minggu-minggu ini setelah lebaran kita akan menentukan batasan tarif tersebut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×