kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.498.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.869   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.180   -15,38   -0,21%
  • KOMPAS100 1.103   -3,42   -0,31%
  • LQ45 875   -1,81   -0,21%
  • ISSI 219   -0,87   -0,40%
  • IDX30 447   -1,42   -0,32%
  • IDXHIDIV20 538   -2,95   -0,54%
  • IDX80 127   -0,35   -0,27%
  • IDXV30 135   -0,21   -0,15%
  • IDXQ30 149   -0,54   -0,36%

Menilik Keefektifan Pengelolaan Sumur Tua Migas oleh Koperasi


Rabu, 20 November 2024 / 20:13 WIB
Menilik Keefektifan Pengelolaan Sumur Tua Migas oleh Koperasi
ILUSTRASI. Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengelola sumur tua dan ilegal untuk mengoptimalkan produksi minyak bumi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengelola sumur tua dan ilegal untuk mengoptimalkan produksi minyak bumi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi sumur tua. Namun, harus dipastikan koperasi memiliki kemampuan dan sumber daya untuk mengelolanya.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, mengatakan, koperasi bisa mengelola sumur tua dan sumur yang dikelola masyarakat secara ilegal. Undang-Undang Migas memberikan karpet merah bagi koperasi dan BUMD untuk mengelola sumur.

"UU Migas kita memperbolehkan kegiatan hulu migas dilaksanakan oleh koperasi, terutama untuk sumur-sumur tua dan dilakukan oleh masyarakat secara ilegal," kata Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR, Senin (18/11).

Baca Juga: PENN Mulai Feed Proyek Pengembangan Offshore Ande Ande Lumut

Sebagai contoh, lanjut Djoko, pengelolaan sumur migas oleh koperasi telah dilakukan di Blok Cepu yang produksinya dibeli oleh PT Pertamina (Persero).

Ke depan, SKK Migas akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk pengelolaan sumur tua. Saat ini, pihaknya tengah menggodok aturan terkait pengelolaan sumur-sumur tua yang akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpes) maupu Peraturan Pemerintah (PP).

Upaya gencar mengatasi illegal drilling ini memang tengah dilakukan oleh pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), yang salah satu tugasnya adalah memberantas pengeboran minyak secara ilegal.

Praktik ilegal drilling ini memang merugikan negara. Djoko menyebut kegiatan illegal drilling berakibat pada kehilangan produksi minyak kurang lebih sebesar 8.000 barel oil per day (bopd).

Koperasi Kelola Sumur Tua dan Ilegal, Efektif?

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua menyatakan bahwa dalam hal Kontraktor tidak mengusahakan dan memproduksikan Minyak Bumi dari Sumur Tua, KUD atau BUMD dapat mengusahakan dan memproduksikan Minyak Bumi setelah mendapat persetujuan Menteri.

Baca Juga: Kunjungi SKK Migas, Wamen ESDM Minta Permasalahan Sektor Hulu Migas Dibenahi Cepat

Pengusahaan dan pemroduksian Minyak Bumi dilaksanakan KUD atau BUMD berdasarkan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dengan Kontraktor.

Pada beleid ini, diterangkan bahwa Sumur Tua adalah sumur-sumur Minyak Bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu Wilayah Kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama dan tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor.

Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), Moshe Rizal mengungkapkan, selama ini regulasi Permen ESD No 1 Tahun 2008 tidak diikuti dengan benar. Pasalnya, masih ada pelanggaran yang terjadi, seperti pengeboran baru atau penggunaan minyak dari sumur ilegal ini justru dikelola oleh oknum pemodal dengan mengatasnamakan koperasi.

Menurut Rizal, illegal drilling hanya bagian kecil dari jaringan aktivitas kriminal terorganisir yang mencakup distribusi, pengolahan, dan ekspor minyak ilegal. Masalah ini bukan sekadar masalah sosial, tetapi kejahatan terorganisir yang melibatkan mafia hingga pembeli industri besar.

"Perlu perubahan paradigma bahwa aktivitas ilegal ini adalah kejahatan terorganisir, bukan masalah sosial," kata Moshe saat dihubungi Kontan, Rabu (20/11).

Jika diatasi secara tuntas, kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini (puluhan hingga ratusan triliun rupiah per tahun) dapat diminimalkan, yang akan berdampak besar pada pendapatan negara.

Baca Juga: Rekomendasi Saham Harum Energy (HRUM) di Tengah Buyback dan Ekspansi Nikel

Rizal menjelaskan, sumur migas tidak cocok dikelola oleh masyarakat umum karena risiko keselamatan, kesehatan, dan lingkungan yang tinggi. Pengelolaannya sumur migas seharusnya dilakukan oleh profesional.

"Regulasi lama yang sudah terbukti tidak efektif harus digantikan dengan pendekatan baru," ungkap Moshe.

Sementara itu, Direktur TIS Petroleum sekaligus pengamat Migas Tumbur Parlindungan menuturkan, jika UU Migas memperbolehkan aktivitas sumur minyak tua dan ilegal dikelola oleh koperasi, maka bisa ditawarkan untuk mempunyai kemampuan finansial, technical capability, and resource untuk mengelolanya.

"?Bisa effective kalau memang mempunyai kemampuan, tapi kalau yang tidak mempunyai kemampuan lebih baik jangan mencobanya," tandasnya kepada Kontan, Rabu (20/11).

Selanjutnya: Implementasi IFRS 17 Semakin Dekat, Begini Persiapan Industri Reasuransi dan Asuransi

Menarik Dibaca: Apakah Kulit Berminyak Perlu Moisturizer? Ini Jawabannya Menurut Dokter Kulit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×