kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menilik Lebih Jauh Skema Penyelenggaraan CCS dalam Rancangan Perpres


Rabu, 01 November 2023 / 13:55 WIB
Menilik Lebih Jauh Skema Penyelenggaraan CCS dalam Rancangan Perpres
ILUSTRASI. Pemerintah Indonesia dan ICCSC mendukung penuh upaya investor seperti bp Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam memajukan CCS.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengemukakan, ada dua skema penyelenggaraan teknologi penangkapan karbon atau Carbon Capture Stroage (CCS) yang sudah masuk ke dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuk Ariadji menjelaskan, pada skema pertama penyelenggaraan CCS dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas di Wilayah Kerja-nya melalui pedoman Permen ESDM No 2 Tahun 2023 dan pedoman Tata Kerja SKK Migas yang saat ini masih dalam progress.

Baca Juga: Aspek Keekonomian Jadi Kunci Keberhasilan Bisnis CCS/CCUS di Indonesia

KKKS dapat memanfaatkan fasilitas operasi perminyakannya dan zona target injeksi (depleted reservoir atau saline aquifer) untuk menerima karbon dari KKKS lain atau industri lain setelah rencana pengembangannya disetuji oleh Menteri ESDM.

“Skemanya untuk yang di Wilayah Kerja (WK) dengan memasukkan proyek CCS ini ke Plan of Development (PoD)  jadi ini disetujui oleh Menteri ESDM,” jelasnya dalam webinar Selasa (31/10).

Penyelenggaraan CCS dapat dimonetisasi melalui jasa penyimpanan (storage fee) yang diberlakukan sesuai ketentuan perundangan tentang perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas.

Sedangkan untuk penyelenggaraan CCS di luar, dilakukan oleh Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) akan melalui skema Izin Eksplorasi dan Izin Operasi Penyimpanan di Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (WIPK).

“Kalau yang di luar baru, bisa mengunakan skema izin eksplorasi atau izin operasi penyimpanan, pemerintah akan menawarkan WIPK,” jelasnya.

Misalnya didapatkan potensi penyimpanan karbon di Lapangan Kalimantan Timur atau utaranya Jawa, Kementerian ESDM akan memberikan semacam WK Injeksi karbon.

Baca Juga: Harga Listrik PLTU yang Gunakan CCS Bisa Mahal, Pemerintah Masih Kaji Opsi Terbaik

Pada proses ini, pemerintah menyiapkan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (WIPK) berdasarkan usulan BU/BUT atau berdasarkan pengolahan data. Lalu menawarkan wilayah tersebut kepada perusahaan melalui lelang dan seleksi terbatas.

Adapun penyelenggaraan CCS di skema ini dapat dimonetisasi melalui jasa penyimpanan (storage fee), pemerintah akan mendapatkan royalti atas storage fee tersebut.

“Jadi tidak hanya hidrokabon yang dikelola saat ini saja tetapi juga CO2 menjadi semacam komoditas. Tidak hanya Production Sharing Contract (PSC) tapi juga Injection Sharing Contract (ISC),” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×