Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah gugatan hukum yang dihadapi PT Blue Bird Tbk (BIRD) masih terus bergulir. Terlebih lagi, sang penggugat yaitu Elliana Wibowo terus menunjukkan perlawanan melalui pemaparan sejumlah fakta masalah yang melibatkan dirinya dengan Blue Bird.
Elliana Wibowo membantah klaim Manajemen Blue Bird beberapa waktu yang lalu bahwa perusahaan tersebut adalah milik satu keluarga saja, yakni keluarga Mutiara Djokosoetono.
Di tahun 60-an, ayah Elliana, Surjo Wibowo sudah memiliki bisnis transportasi melalui perusahaan bernama PT Semuco. Tahun 1968 merupakan momen pertama kali Keluarga Surjo Wibowo berkenalan dengan Keluarga Mutiara Djokosoetono.
Kedua keluarga ini kemudian berkongsi pada tahun 1971 guna mendirikan perusahaan taksi baru bernama PT Sewindu Taxi. Seiring dengan perkembangan bisnis taksi yang kian membaik, pada tahun 1980, para pendiri Sewindu Taxi melalui RUPS sepakat untuk mengubah nama perusahaan tersebut menjadi PT Blue Bird Taxi.
Baca Juga: Blue Bird (BIRD) Belum Berencana Kerek Tarif Layanan Taksi
“Jadi, urutan sejarah cikal bakal Blue Bird Group adalah dimulai dari PT Semuco, PT Sewindu Taxi, baru kemudian berubah jadi Blue Bird Taxi. Di sana, Keluarga Surjo Wibowo punya saham sekitar 35%,” ungkap Elliana dalam konferensi pers, Kamis (18/8) kemarin.
Apa yang dijelaskan oleh Elliana memang tampak berbeda dengan uraian sejarah pendirian Blue Bird yang tertera di situs resmi perusahaan tersebut. Dalam situs itu, sejarah Blue Bird bermula pada tahun 1965 di mana disebut bahwa Mutiara Djokosoetono pertama kali menjalankan bisnis taksi di rumahnya di Jalan Cokroaminoto, Jakarta.
Situs resmi Blue Bird tidak menjelaskan kronologis perubahan nama perusahaan dari tahun ke tahun seperti yang diutarakan oleh Elliana.
Elliana mengaku, pada 23 Mei 2000 dirinya bersama sang ibu, Janti Wirjanto, mengalami intimidasi fisik dari Keluarga Purnomo Prawiro ketika mengikuti RUPS Blue Bird Group. Elliana mengklaim aksi tersebut dilakukan karena Keluarga Purnomo Prawiro ingin menguasai saham-saham Blue Bird dari Keluarga Surjo Wibowo. Sekadar informasi, Surjo Wibowo wafat pada 10 Mei 2000, atau 13 hari sebelum dilangsungkannya RUPS.
Purnomo Prawiro sendiri merupakan salah satu dari tiga anak Mutiara Djokosoetono hasil pernikahan dengan suami pertamanya, Lim Wie Liang. Dua anak Mutiara lainnya dari pernikahan dengan Lim Wie Liang adalah Chandra Suharto dan Mintarsih. Adapun Mutiara menikah dengan Djokosoetono pada tahun 1953 silam.
Elliana sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Jakarta Selatan pada 25 Mei 2000. Kasus ini sempat ditarik ke Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya dialihkan ke SP3 oleh pihak yang sama pada Maret 2002.
Belum cukup, Elliana menjelaskan, di tahun 2001 Keluarga Purnomo Prawiro bersama Keluarga Chandra Suharto mendirikan perusahaan taksi dan bus pariwisata bernama PT Blue Bird dan PT Big Bird Pusaka. Keluarga Purnomo Prawiro dan Chandra Suharto mencampuradukan manajemen perusahaan-perusahaan tadi dengan manajemen PT Blue Bird Taxi dan PT Big Bird.
“Keputusan ini menandakan adanya pendirian perusahaan di dalam perusahaan,” kata Elliana.
Elliana mengaku masih trauma terhadap kekerasan fisik yang dialaminya 22 tahun yang lalu. Bahkan, ia tidak berani lagi memasuki Gedung Blue Bird Group dan pool-pool taksi Blue Bird lainnya.
Sudah 10 tahun lebih Elliana tidak mendapat dividen dari Blue Bird. Padahal, setiap tahun ia selalu mendapat undangan untuk menghadiri acara RUPS PT Blue Bird Tbk. Ia pun sempat menyodorkan bukti undangan RUPS terakhir Blue Bird tertanggal 6 Juni 2022 kepada awak media. Namun, ia tidak datang karena tidak adanya kepastian jaminan keamanan dari pihak Blue Bird.
“Saya masih trauma dengan kejadian yang dialami tahun 2000 lalu,” katanya.
Elliana sudah mengajukan gugatan hukum berupa perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada 25 Juli 2022. Ada 7 pihak tergugat dalam perkara tersebut, antara lain Purnomo Prawiro, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo, Indra Marki, Kapolda Metro Jaya, Bambang Hendarso Danuri, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, dan PT Blue Bird Tbk.
Adapun saat ini, perkara tersebut sedang dalam tahap praperadilan. Sedangkan, nilai gugatan tersebut mencapai Rp 11 triliun.
Klarifikasi Blue Bird
Kontan mencoba meminta klarifikasi kepada Wakil Direktur Blue Bird Adrianto Djokosoetono. Namun, ia tak membalas pesan hingga tulisan ini dibuat.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/8), Manajemen Blue Bird resmi menerima gugatan yang diajukan Elliana Wibowo. Pihak Blue Bird kembali menegaskan bahwa Elliana tidak terdaftar sebagai salah satu pemegang saham PT Blue Bird Tbk.
“Kami juga menegaskan bahwa Elliana Wibowo bukan merupakan salah satu pendiri PT Blue Bird Tbk,” terang Direktur Utama Blue Bird Sigit Priawan Djokosoetono dalam keterangan tertulis.
Gugatan tersebut dipastikan tidak memiliki dampak terhadap operasional Blue Bird sampai saat ini. Blue Bird pun telah menunjuk Law Firm Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) untuk membela setiap dan seluruh kepentingan perusahaan sehubungan dengan adanya gugatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News