Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Hingga saat ini Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih belum bisa memberikan jawaban atas keinginan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah murah alias rumah subsidi. Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku masih mempelajari hal tersebut.
"Lagi dipelajari soalnya saya baru terima surat dari Menteri Pekerjaan Umum untuk referensi mengenai harganya. Nanti itu yang akan dilihat sebagai patokan," ujar Chatib yang ditemui di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (29/4).
Menurut Chatib, dirinya sedang menunggu pembahasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlebih dahulu mengenai rencana penghapusan PPN rumah subsidi. Asal tahu, saat ini tarif PPN rumah subsidi sebesar 10%.
Sebagai informasi, saat ini Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sedang menunggu keputusan Kemkeu terkait pembebasan PPN. Skenario Kemenpera menaikkan batas harga rumah subsidi adalah satu paket dengan insentif pembebasan PPN.
Adapun Kemenpera sendiri sudah menetapkan besaran subsidi yang akan mendapat pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pembelian rumah yang boleh mendapat dana subsidi adalah rumah tapak atawa landed house dengan harga Rp 113 juta-Rp 185 juta atau rumah susun dengan harga Rp 248,4 juta-Rp 565,2 juta. Dengan kenaikan batas rumah ini, pengembang berharap ada pembebasan PPN agar keuntungan bisa berlipat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News