kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.640   25,00   0,15%
  • IDX 8.205   -32,67   -0,40%
  • KOMPAS100 1.139   -6,15   -0,54%
  • LQ45 816   -4,08   -0,50%
  • ISSI 288   -1,51   -0,52%
  • IDX30 427   -1,92   -0,45%
  • IDXHIDIV20 486   -1,19   -0,24%
  • IDX80 126   -0,83   -0,65%
  • IDXV30 135   0,61   0,45%
  • IDXQ30 136   -0,60   -0,44%

Menkominfo: Operator tidak biarkan penyadapan


Selasa, 17 Maret 2015 / 16:05 WIB
Menkominfo: Operator tidak biarkan penyadapan
ILUSTRASI. Jangan Dibuang, Ini 7 Manfaat Sayuran Lalapan dari Mentimun hingga Tomat


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meyakini operator-operator seluler di Indonesia tidak secara sengaja membiarkan tindakan penyadapan terjadi di jaringannya. Kalaupun  terjadi, Rudiantara meyakini tindakan itu sudah sesuai dengan Undang-undang Telekomunikasi.

"Saya meyakini operator tidak ada yang memberikan ruang untuk penyadapan, karena sanksi pidananya jelas di Undang-Undang Telekomunikasi, bisa penjara 1 tahun atau denda Rp 100 juta," jelas Rudiantara saat ditemui KompasTekno di kantor Kemenkominfo, Selasa (17/3).

Pernyataan ini dikeluarkan Rudiantara terkait dugaan penyadapan terhadap salah satu operator seluer Indonesia oleh pemerintah Selandia Baru. Dugaan penyadapan ini terungkap dari dokumen-dokumen yang dirilis mantan karyawan kontrak NSA, Edward Snowden.

"Kalau pun ada yang melakukan penyadapan pasti sesuai aturan, karena kan ada penyadapan yang dibolehkan secara hukum, misalnya untuk penyidikan KPK," imbuhnya.

Selain itu, kemungkinan lain penyadapan yang bisa dilakukan menurut Rudiantara adalah jika warga negara Indonesia menelepon ke luar negeri, sementara operator di luar negeri itu yang sedang disadap oleh pihak-pihak tertentu.

"Kan kemungkinannya secara teknis bisa begitu, tapi kan bukan di sini penyadapannya, di luar sana, kita gak bisa melakukan apa-apa" ujar pria yang kerap disapa Chief RA ini.

Sebagai Menteri Kominfo, Rudiantara pun mengingatkan kepada para operator seluler di Indonesia untuk selalu melakukan pengecekan dalam jaringannya.

"Saya tetap mengingatkan, walau ini kasus lama, namun operator harus selalu mengecek di dalam jaringan mereka sendiri," ujar Rudiantara. (Reska K. Nistanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×