Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tiga kementerian tengah menggodok aturan mengenai validasi atau pengendalian IMEI ponsel pada bulan ini. Rencananya aturan tersebut bisa diterbitkan berbarengan dengan Hari Kemerdekaan RI ke 74 pada tengah bulan ini.
Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa selain tiga kementerian yakni Kominfo, Kemendag dan Kemenperin. Pihaknya tengah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan karena potensi pendapatan yang hilang akibat ponsel ilegal cukup besar.
Baca Juga: Penerapan IMEI untuk perangi ponsel ilegal hadapi banyak tantangan
"Karena triliunan bisa dihasilkan dari kebijakan ini, kalau masuk ke pemerintah kan 20%-nya bisa untuk pendidikan dan 5%-nya untuk kesehatan. Ini untuk menambah ruang fiskal pemerintah sehingga bisa membangun Indonesia lebih baik lagi," ujarnya di Jakarta, Jumat (2/8).
Ia menyatakan bahwa penerapan aturan ini di Indonesia terbilang terlambat, padahal di beberapa negara sudah menerapkan hal tersebut. Hal ini juga memberikan level yang sama bagi produsen ponsel yang sudah menerapkan TKDN minimal.
"Ponsel yang masuk ilegal kan tidak masuk pengecekan komponen TKDN, tentu ini mempengaruhi produsen dalam negeri. Mereka capek-capek tingkatkan nilai tambah, eh ponsel ilegal begitu saja masuk tidak bayar pajak, ini tidak fair," lanjutnya.
Baca Juga: Peraturan IMEI membuat saham Trikomsel Oke (TRIO) melonjak hingga terkena suspensi
Menurut data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) terdapat 45 juta ponsel pintar baru setiap tahunya. Sekitar 20%-30% merupakan ponsel ilegal atau black market dengan potensi kerugian mencapai Rp 22,5 triliun. Dari nilai itu, ponsel black market tidak membayar pajak 10% PPN dan 2,5 PPh sekitar Rp 2,8 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News