Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Tidak hanya pelaku industri telekomunikasi saja yang keberatan dengan pengusutan kasus dugaan penyelewengan penggunaan kanal 3G oleh PT PT Indosat Mega Media (IM2) oleh Kejaksaan. Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) juga menyatakan pendapat yang sama.
Tifatul menganggap, IM2 tidak melanggar ketentuan hukum dalam menggunakan kanal 3G milik PT Indosat Tbk. Untuk itu, Tifatul menilai, kasus yang disidik Kejaksaan itu tidak logis "Kalau terjadi penyelewengan, tentu kami dari kementerian teknis sudah pasti teriak duluan," kata Tifatul, disela 'Seminar Nasional Broadband Ekonomi' di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/12).
Menurut Tifatul, upaya yang sudah dilakukan Kemkominfo adalah, mengirimkan surat keterangan yang berisi opini dan pendapat terkait kasus hukum IM2 itu kepada Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menkominfo yang mewakili pemerintah (regulator) menyatakan, bahwa PKS (perjanjian kerjasama) INDOSAT-IM2 telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Kalau perlu diuji di pengadilan. Sediakan saksi ahlinya yang kompeten," kata Tifatul.
Walaupun banyak keberatan, namun Kejaksaan Agung ngotot melanjutkan perkara tuduhan adanya kerugian negara dalam kerjasama penyelenggaraan internet Jaringan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT IM2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News