kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

Menperin Bicara Soal Aturan TKDN, Bakal Ada Kemudahan Bagi Pelaku Industri


Selasa, 06 Mei 2025 / 15:16 WIB
Menperin Bicara Soal Aturan TKDN, Bakal Ada Kemudahan Bagi Pelaku Industri
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tiba untuk menghadiri taklimat Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/3/2025). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan pemerintah sedang mereformasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Agus memastikan pemerintah akan tetap melindungi industri dalam negeri melalui kebijakan TKDN.

Agus mengklaim, pemerintah lebih afirmatif terhadap kebijakan TKDN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Dukung Produk Teknologi dengan Kandungan TKDN Tinggi

"Komitmen dari pemerintah untuk tetap memberikan dukungan kepada industri dalam negeri, dengan terbitnya Perpres No. 46/2025 ini, yang progresif dan lebih afirmatif untuk mendukung dan melindungi industri dalam negeri," terang Agus dalam agenda Kumparan New Energy Vehicle Summit 2025, Selasa (6/5).

Agus menyoroti Pasal 66 Ayat 1 yang menegaskan bahwa Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah / Institusi lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional. Kemudian, Pasal 2 mengatur tentang kewajiban penggunaan produk dalam negeri, yakni sebagai berikut:

(a) menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%.

(b) dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling sedikit 40% tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%.

(c) dalam hal produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN kurang dari 25%.

Artinya, berdasarkan aturan tersebut, pemerintah wajib menggunakan produk dengan TKDN 40% jika barang itu tersedia dan sesuai program yang diperlukan. Jika barang tersebut tidak tersedia atau volume tidak mencukupi, maka wajib memakai produk dengan TKDN 25%.

"Pasal 66 Ayat 2 (b) tadinya tidak ada. Diatur secara eksplisit apabila tidak ditemukan atau volumenya kurang untuk produk TKDN plus BMP 40%, maka yang harus dibeli itu produk-produk yang memenuhi TKDN 25%, ini merupakan ayat yang lebih afirmatif dari pemerintah," terang Agus.

Baca Juga: Dorong Industri EV, Moeldoko Minta Aturan TKDN Lebih Fleksibel

Permudah Sertifikasi TKDN

Di sisi yang lain, Agus masih irit bicara mengenai wacana pelonggaran nilai TKDN. Agus hanya menegaskan bahwa Kemenperin memang sedang dalam proses mereformasi kebijakan dan proses sertifikasi TKDN.

Agus mengklaim, reformasi tersebut akan membuat para pelaku industri bisa mendapatkan sertifikasi TKDN dengan lebih cepat, mudah dan murah. "Kami sedang bahas, mereformasi tata kelola, bisnis prosesnya. Mungkin yang selama ini bisa setahun, kami mau percepat jadi tiga bulan, yang selama ini tiga bulan jadi 10 hari," terang Agus.

Agus mengatakan, reformasi TKDN ini sudah dibahas sejak awal Februari 2025. Dus, Agus mengklaim pembahasan reformasi TKDN ini bukan semata-mata merespons kebijakan tarif resiprokal dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

"Jadi ini bukan karena latah tekanan dari siapa pun. Tapi memang kami mengganggap perlu hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan produksi dalam negeri yang mengarah ke TKDN. Insha Allah kami akan bisa selesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," tandas Agus.

Selanjutnya: HP Samsung Keluaran Terbaru 2025 dari Galaxy A Series, Cek Harga Resminya

Menarik Dibaca: Ini 5 Manfaat Konsumsi Buah Pir untuk Asam Lambung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×