kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.988   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.122   -26,16   -0,43%
  • KOMPAS100 793   -5,23   -0,65%
  • LQ45 608   -3,65   -0,60%
  • ISSI 212   -0,09   -0,04%
  • IDX30 337   -1,94   -0,57%
  • IDXHIDIV20 427   -0,46   -0,11%
  • IDX80 91   -0,65   -0,71%
  • IDXV30 115   -0,40   -0,35%
  • IDXQ30 110   -0,10   -0,09%

Menperin minta BMAD PET maksimal 4%


Rabu, 12 Februari 2014 / 17:52 WIB
ILUSTRASI. Lada hitam


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat berharap, rencana pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) polietilena tereftalat (PET) tidak saling mematikan industri, baik produsen maupun industri pengguna kemasan.

Hidayat bilang Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sudah bekerja secara profesional untuk memutuskan rekomendasi BMAD PET ini. "Kalau saya abaikan rekomendasinya tentu tidak bijak," katanya, Rabu (12/2).

Namun rekomendasi BMAD yang bisa mencapai 18,8% ini dinilai terlalu tinggi. Menurutnya pengenaan BMAD PET yang ideal adalah maksimal 4%.

Begitu pula dengan masa pengenaan BMAD ini berlaku. "Mungkin masa terkena bea ini setengah tahun," lanjutnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga perusahaan di bawah Grup Indorama mengajukan petisi penerapan BMAD PET, yakni PT Indorama Synthetic Tbk, PT Indorama Ventures Indonesia dan PT Polypet Karyapersada, kepada KADI. Mereka mengklaim terjadi masalah karena importasi PET yang besar.

Namun di sisi lain sejumlah asosiasi indsutri penguuna kemasan PET BMAD ini. Misalnya industri makanan dan minuman yang berpotensi harus mengrek lahi harga jual sebesar 0,18% tiap 1% tarif BMAD PET.

Selain itu, setiap penerapan 1% BMAD akan menurunkan permintaan sebesar 0,19% atau setara dengan potensi kehilangan omzet sebesar Rp 4,5 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×