Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan usulan penerapan bea masuk anti dumping (BMAD) polietilena tereftalat (PET) bahan baku botol minuman plastik impor, berpotensi menggerus kinerja industri makanan dan minuman dalam negeri.
Karena itu, pemerintah memerlukan waktu dan penyelidikan serta pertimbangan yang matang sebelum memutuskan merilis peraturan tersebut.
"Jadi pemerintah memerlukan waktu untuk penyelidikan dulu untuk membuktikan bahwa dugaan dumping PET itu. Karena itu, regulator tidak sembarang bisa mengeluarkan aturan yang dimaksud," ujarnya akhir pekan lalu.
Salah satu alasan Memperin tidak setuju buru-buru menerapkan BMAD PET adalah aturan itu merugikan perusahaan industri dalam negeri. Efek dari penerpan BMAD PET itulah yang saat ini tengah dipertimbangkan matang-matang oleh pemerintah. Hidayat bilang saat ini, Kementerian perekonomian masih membahas masalah BMAD PET dengan Kementerian Perindustrian.
Hal yang menjadi fokus pembahasan adalah usulan penerapan BMAD yang disampaikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang mengeluarkan rekomendasi BMAD PET impor sekitar 0-18,8%. Bila itu diterapkan maka industri makanan dan minuman dalam negeri yang selama ini memasok kebutuhan masyarakat pasti akan terganggu.
Perlu diketahui, PET digunakan sebagai bahan baku botol minuman plastik. Kontribusi biaya pembelian PET terhadap total biaya mencapai 60%. PET dihasilkan dari pengolahan monoetilena glikol (MEG) dan asam tereftalat yang dimurnikan (purified terephthalic acid/PTA). Adapun MEG dihasilkan dari pengolahan etilena, produk turunan nafta, sedangkan PTA dari paraksilena, produk turunan kondesat gas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News