Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan Produk Dalam Negeri (PDN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Beleid tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018. Adapun, Perpres No. 46 Tahun 2025 mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan PDN.
"Regulasi ini menjadi angin segar bagi industri ditengah tekanan demand domestik saat ini, terutama bagi industri yang menghasilkan produk yang dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD,” ungkap Agus dalam keterangan tertulis yang disiarkan Rabu (7/5).
Agus menyoroti munculnya ayat baru pada pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025, yang mengatur tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Dalam aturan baru ini, pemerintah wajib memprioritaskan membeli produk ber-TKDN atau PDN dibandingkan produk impor.
Baca Juga: Menperin Bicara Soal Aturan TKDN, Bakal Ada Kemudahan Bagi Pelaku Industri
Urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)-nya lebih dari 40%, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25%.
- Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP-nya di atas 40%, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25%, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25% bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.
- Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25%, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25%.
- Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa membeli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Agus bilang, regulasi baru ini memperbaiki regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Pada Perpres tersebut, pemerintah bisa langsung membeli produk impor ketika industri dalam negeri belum mampu menyediakan produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP-nya di atas 40%.
Adapun, regulasi baru mengatur urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN yang belum diatur dalam regulasi lama. “Regulasi baru ini sejalan arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi pada pertengahan April lalu. Presiden meminta agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Regulasi PBJ ini telah sesuai dengan arahan Presiden tersebut,” papar Agus.
Agus melanjutkan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk mereformasi kebijakan TKDN, terutama kebijakan terkait Tata Cara Perhitungan TKDN agar lebih sederhana, singkat, dan berbiaya murah. Langkah tersebut bertujuan agar semakin banyak produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Baca Juga: Pemerintah Dukung Produk Teknologi dengan Kandungan TKDN Tinggi
Agus bilang, Kemenperin telah memulai pembahasan reformasi Tata Cara Perhitungan TKDN sejak Februari 2025. Jadi, pembahasan mengenai reformasi kebijakan TKDN telah dimulai jauh sebelum Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kenaikan tarif masuk impor ke AS pada awal April 2025.
Dus, Agus menegaskan bahwa reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global, tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia.
"Jauh hari sebelum langkah deregulasi diambil Pemerintah merespon kebijakan tarif AS, kami telah memulai upaya mereformasi kebijakan TKDN, baik dari sisi formulasi penghitungan komponen dalam negeri yang lebih berkeadilan maupun penyederhanaan proses bisnis penerbitan Sertifikat TKDN,” kata Agus.
Rumusan kebijakan reformasi TKDN tersebut telah dilakukan uji publik, dan saat ini tengah dalam tahap finalisasi. “Saya berharap reformasi TKDN ke depan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional,” pungkas Agus.
Selanjutnya: WIKA Rekon Laksanakan First Filling Proyek HSD B40 di Kalsel
Menarik Dibaca: BI: Keberlanjutan UMKM Perempuan Rendah, Akses Keuangan Digital Penting
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News