Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penerapan industri hijau tidak hanya sebagai upaya menekan emisi, tetapi juga menjadi sumber peluang ekonomi baru bagi pelaku industri. Salah satunya melalui pemanfaatan perdagangan karbon.
Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mengatakan, industri yang mampu melakukan efisiensi energi dan menurunkan emisi dapat mengonversi pengurangan emisi tersebut menjadi komoditas bernilai tambah di pasar karbon.
"Transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban lingkungan, tetapi peluang ekonomi baru. Melalui integrasi prinsip ekonomi hijau dan perdagangan karbon (carbon trading), industri yang berhasil melakukan efisiensi energi dan penurunan emisi dapat mengonversi pengurangan emisi tersebut menjadi komoditas yang bernilai tambah di pasar karbon," kata Sarmuji dalam keterangan resmi, Jumat (9/10/2026).
Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya mendorong efisiensi di sektor manufaktur, tetapi juga dapat memperkuat daya saing industri nasional di pasar global.
Baca Juga: KEK Industropolis Batang Dorong Transisi Industri Hijau
Karena itu, pemerintah tidak hanya menyiapkan regulasi terkait industri hijau. Kemenperin juga memberikan pendampingan dan panduan teknis agar pelaku industri dapat memenuhi ketentuan sekaligus menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya.
Selain industri hijau, Kemenperin terus memperkuat standardisasi dan sertifikasi industri. Sarmuji menilai standardisasi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan produk yang beredar di pasar memiliki mutu dan kualitas sesuai ketentuan.
"Melalui percepatan proses sertifikasi dan pengawasan standardisasi industri, Kemenperin mendorong produk yang beredar memiliki standar mutu dan kualitas yang tinggi. Hal ini penting mengingat sektor industri manufaktur memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Hingga September 2026, Kemenperin telah mengawasi 45 Standar Nasional Indonesia (SNI), naik dari 28 SNI pada tahun sebelumnya. Pengawasan juga mencakup 78 merek, meningkat dari 73 merek pada periode sebelumnya.
Selanjutnya, Kemenperin menargetkan pengawasan terhadap enam SNI dan sembilan merek pada Oktober-November 2026. Pengawasan dilakukan di pabrik maupun pasar, termasuk melalui uji petik terhadap produk yang telah diberlakukan SNI wajib.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari mengatakan, pengawasan standardisasi dilakukan untuk memastikan produk yang beredar di pasar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Langkah ini sekaligus untuk mencegah kerugian masyarakat dan negara akibat peredaran produk yang tidak memenuhi standar.
Baca Juga: PT NQI Gandeng Hosen-X Shenzen, Siap Perkuat Industri Energi Hijau di Indonesia
Menurut Emmy, penerapan SNI juga memastikan produk lokal maupun impor yang beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu yang sama. Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi industri dalam negeri untuk menerapkan SNI.
Namun, cakupan SNI wajib di sektor industri masih relatif terbatas. Dari total 5.552 SNI industri, baru 131 SNI atau sekitar 2,4% yang ditetapkan sebagai SNI wajib.
Sarmuji mengatakan, perluasan penerapan SNI tetap harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan industri. Pasalnya, standardisasi selain berfungsi melindungi konsumen juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing industri nasional.
"SNI selain berfungsi dalam melindungi konsumen juga memiliki fungsi sebagai technical barrier. Oleh karena itu, hal ini perlu dipilah dengan baik. Jangan sampai SNI menjadi technical barrier bagi produksi dan pertumbuhan industri," tambahnya.
Ke depan, Sarmuji menilai Kemenperin perlu memperkuat peta jalan pengembangan sektor industri nasional. Langkah tersebut diperlukan untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.
Baca Juga: Transisi Hijau di Kawasan ASEAN Perlu Sejalan dengan Pertumbuhan Ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














