kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Airlangga mengaku tidak masalah menyangkut PP impor garam


Senin, 02 April 2018 / 20:23 WIB
Menteri Airlangga mengaku tidak masalah menyangkut PP impor garam
ILUSTRASI. Menperin Airlangga Hartarto


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan tidak ada masalah dalam menjalankan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2018 tentang tata niaga impor garam industri.

Menurutnya, PP tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan industri. Bahkan dirinya juga mengklaim PP ini sudah dibahas langsung bersama dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Menurut Airlangga, dirinya dengan Susi sudah memiliki satu pandangan yang sama yakni sama-sama yakni untuk UU investasi. Pasalnya, UU investasi menyebutkan untuk impor bahan baku dan impor permesinan itu diberikan fasilitas oleh negara. "Jadi itu bagian dari UU investasi di situ jelas," ungkapnya, Senin (4/2).

Sehingga jika dilihat dari sisi Kemenperin maka, ketersediaan impor garam tu sudah menjadi satu hal dalam melakukan investasi. Serta menyediakan bahan baku dan pemerintah menjamin hal tersebut.

"Jadi, Bu Susi sepakat bahwa ini untuk industri, kami juga untuk pemberdayaan petani sepakat, jadi tidak ada perbedaan sebetulnya," jelas Airlangga.

Adapun, pihak Kemenperin juga mendorong industri-industri yang memproses garan untuk makan dan minuman misalnya agar bekerjasama dengan petani garam.

"Jadi semacam bapak angkat dan anak angkat saja, jadi dimaksimalkan produksi garam petani untuk diserap industri," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution juga menegaskan, perpindahan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kementerian Perindustrian dalam merekomendasi izin impor garam industri dalam PP tersebut sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.

Sebab, Kementerian Perindustrian juga memiliki hak secara Undang-Undang untuk memenuhi kebutuhan bahan-bahan industri. "Begitu juga KKP punya UU sendiri, Presiden boleh dong memindahkan kewenangannya, tak ada yang salah, ini tidak melanggar UU," jelas dia.

Darmin juga menyebut, kedua kementerian itu memiliki UU yang lex spesialis, sehingga tidak ada alasan untuk pemerintah membatalkan PP tersebut. Adapun sebelumnya, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Edhy Prabowo untuk meminta PP tersebut dicabut untuk disesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam.

Alasannya, menteri yang mengurusi dan membangun tambak garam tidak dilibatkan dalam rekomendasi impor. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam paparan rapat kerja KKP dengan Komisi IV. "Saya juga surprise dengan PP ini karena saya tidak dilibatkan dalam pembuatan," kata Susi.

Sedangkan mengenai perbedaan angka kuota impor antara KKP dan Kemenperin, Edhy mengimbau pemerintah harus membangun sistem check and balance yang dapat mendata dengan benar antara kemampuan produksi petani garam dengan kebutuhan nasional, termasuk industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×