Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform media sosial resmi dilarang melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop. Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Meski telah resmi dilarang, Kementerian Perdagangan masih memberikan waktu satu pekan bagi Tiktok Shop maupun para pedagang didalamnya untuk masa transisi.
Pasca kebijakan itu terbit muncul seruan untuk membuat konten dengan hastag# KamiUMKMdiTikTok. Belakangan beredar layanan Whatsapp soal permintaan Tiktok kepada para pemengaruh atau influencer dan penjual (seller) untuk membuat konten simpati agar upaya menolak Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terlaksana.
TikTok bahkan menyarankan influencer dan seller untuk menandai atau tag Presiden Joko Widodo apabila mereka sudah mengunduh video di dalam X, Instagram, atau TikTok.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta platform Tiktok tidak melawan terkait keputusan pemerintah. Ia menduga Tiktok saat ini berupaya menggerakkan influencer untuk menentang Revisi Permendag itu.
“Saya tahu, Tiktok ini mulai main-main dengan mempergunakan oknum influencer, kemudian saudara- saudara kita UMKM seolah-olah terzalimi. Tiktok jangan main, apalagi kantormu bukan di negara ini. Indonesia terlalu baik, Tiktok di India tidak diizinin. Jadi kalau kita mau menerbitkan aturan jangan pula Tiktok membuat gerakan tambahan,” kata Bahlil dalam paparan virtual dilansir, Kamis (28/9).
Baca Juga: Ancaman Bagi Tiktok Indonesia Bila Tak Segera Memisahkan Diri dengan Tiktok Shop
Jika masih langkah-langkah perlawanan, Bahlil mengancam lama-lama izin Tiktok bisa ditinjau kembali.
Ia menegaskan bahwa Tiktok adalah media sosial, bukan media untuk dipakai berjualan. Dari awal kata dia, Tiktok hanya mendapatkan izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122. Itu artinya, Tiktok harus membuat portal khusus tentang komersial.
Namun nyatanya, kata Bahlil, Tiktok menjalankan bisnis tidak sesuai dengan izin yang didapatkan. Menurutnya, sangat keliru kalau dengan satu izin, satu platform bisa menjalankan dua jenis bisnis yang berbeda.
Ia menambahkan, pemisahan Tiktok sebagai media sosial dengan Tiktok Shop tidak merugikan UMKM. Sebaliknya, itu justru langkah pemerintah melindungi UMKM.
Dengan pemisahan itu, para pelaku UMKM tetap bisa melakukan konten promosi di Tiktok Medsos. Namun, jualannya bisa diarahkan langsung ke Whatsapp, toko online, landing page atau platform lain yang diinginkan seller.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News