Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk memberikan konsesi tambang kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menurut asosiasi UMKM harus mempertimbangkan kemampuan keuangan atau finansial dari UMKM yang ditunjuk.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Eddy Misero mengatakan pengelolaan tambang oleh UMKM bukanlah hal baru. Meskipun mayoritas adalah pengelolaan tambang Galian C seperti pasir, batu alam, batu kapur hingga granit.
"Kalau melihat Undang-undang Minerba yang baru, saya mengakatan UMKM mengelola tambang itu bukan hal baru. Tambang pasir, batu alam, itu yang masuk dalam galian C, meski begitu kan tetap kegiatan tambang," ungkap Eddy saat dihubungi, Rabu (11/0).
Sedangkan, jika yang dimaksud oleh Menteri Bahlil adalah tambang yang lebih kompleks seperti batubara dan mineral lainnya, Eddy mengatakan hal ini tidak bisa diberikan kepada satu atau segelintir UMKM saja.
Baca Juga: UU Minerba Baru Beri Peluang UKM Kelola Tambang, Begini Penjelasan Menteri UMKM
"Kalau yang maksud Pak Bahlil untuk tambang-tambang yang besar, yang kapasitasnya besar, namanya UMKM harus kita tanya dulu, punya gak kemampuan dari sisi finance, punya gak orang yang ahli disitu?" tanyanya.
Eddy menegaskan, pemberian tambang kepada UMKM jangan hanya sebatas pemberian license atau izin khusus, namun ternyata dikelola oleh pihak ketiga.
"Jangan kemudian cuma mendapatkan license, tapi ujungnya diberikan kepada pihak yang lain. Kan, spiritnya adalah UMKM itu melakukan (tambang) sendiri," ungkap dia.
Untuk memenuhi kemampuan keuangan dan dapat menemukan ahli yang mengelola, Eddy bilang UMKM-UMKM tersebut harus bergabung dan membentuk koperasi.
"Jadi saya sarankan sekelompok UMKM membentuk yang namanya koperasi. Karena berdiri dari sekian UMKM, akan memiliki kemampuan finance yang lebih untuk mengelola tambang yang dijanjikan," kata dia.
Dibandingkan dipegang oleh UMKM tunggal, UMKM yang tergabung dalam koperasi dinilai memiliki kemampuan konsolidasi lebih untuk mengumpulkan dana dan juga strategi pertambangan kedepannya.
"Mereka (UMKM) secara bersama-sama konsolidasi untuk dananya, untuk mencari orang yang memang ekspert. Tapi kalau UMKM nya tunggal, saya kira enggaklah," tutupnya.
Baca Juga: UMKM Daerah Jadi Prioritas Penerima IUP Tambang di RUU Minerba
Untuk diketahui, berdasarkan data terbaru Bahlil telah meminta kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk mendata UMKM-UMKM yang layak mengelola tambang.
"Saya tawarkan kepada Menteri UMKM, segera inventarisir mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP sudah mau selesai, PP Tambang sebentar lagi selesai," ungkap Bahlil dalam sambutannya di acara Hari Kewirausahaan Nasional, di Jakarta, Selasa (10/06).
Peraturan Pemerintah (PP) tambang yang dimaksud Bahlil adalah aturan turunan daru UU Minerba yang baru yaitu UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam PP tersebut, Bahlil menyebut UMKM dan Koperasi yang memenuhi syarat dalam diberikan tambang oleh pemerintah tanpa melalui proses lelang.
"Kami ubah itu Undang-Undang Minerba, yang dulunya tambang hanya dikuasai segelintir orang, saya ubah, maka UMKM dan koperasi pun berhak untuk memiliki tambang," tambahnya.
"Silahkan cari UMKM yang bagus yang layak, kita kasih tambang di daerah-daerah," katanya.
Baca Juga: Turunan UU Minerba Rampung, Menteri Bahlil Minta Daftar UMKM yang Layak Garap Tambang
Selanjutnya: Harga Nikel dan Aluminium Tertekan, Prospek 2025 Masih Menantang
Menarik Dibaca: Inflasi Naik Terus? Ini Pengertian dan Cara Mengatasinya yang Perlu Anda Tahu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News