kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

UMKM Daerah Jadi Prioritas Penerima IUP Tambang di RUU Minerba


Senin, 17 Februari 2025 / 19:50 WIB
UMKM Daerah Jadi Prioritas Penerima IUP Tambang di RUU Minerba
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) daerah khusunya UMKM daerah yang memiliki potensi tambang akan menjadi prioritas untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seperti yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"UMKM ini kita akan desain untuk UMKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UMKM yang dapat bukan UMKM dari Jakarta tapi UMKM yang ada di Maluku Utara," kata Bahlil saat konferensi pers RUU Minerba di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/02). 

Baca Juga: Selesai Dibahas DPR, Ini Poin-poin Penting RUU Minerba

Menurut dia, langkah ini guna mendukung visi misi Presiden Prabowo Subianto, terkait pengembalian fungsi dari Pasal 33 UUD 1945 terkait penggunaan sumber daya alam untuk kemaslahatan masyarakat umum.

"Nah ini yang kita mengembalikan agar orang-orang daerah diberikan porsi. Menyangkut dengan modal kita kan ingin UMKM ini suatu kelak menjadi naik kelas," tambah dia.

Meski begitu, Bahlil merinci lagi kriteria modal dari UMKM yang bisa ikut mengelola IUP dari RUU Minerba yang sudah disetujui isinya pada rapat Panitia Kerja (Panja) hari ini, Senin (17/02).

"Jangan orang daerah itu dipersepsikan hanya usaha kecil terus, ruangnya ya ini, kesempatan ini," katanya. 

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Telah Rampungkan Pembahasan DIM RUU Minerba Hari Ini

Asal tahu saja berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Maka kriteria modal usaha UMKM dibagi berdasarkan tiga kelas:

• Usaha Mikro: Modal usaha maksimal Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
• Usaha Kecil: Modal usaha di antara Rp1 miliar - Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
• Usaha Menengah: Modal usaha di antara Rp5 miliar - Rp10 miliar

"Ya awalnya kan modal Rp 10 miliar. Revenue-nya kan Rp 50 miliar, itu awalnya. Tapi kemudian kalau berkembang kan boleh dong bisa lebih dari itu," katanya.

Adapun saat ditanya apakah UMKM yang memiliki modal dibawah Rp 10 miliar boleh ikut memiliki IUP, Bahlil bilang peraturan lebih lanjut dari UU Minerba yang baru akan lebih dibahas dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Ada spesifikasinya, kalau gak bisa ya perusahaan-perusahaan dulu. Kan ada batas-batas modalnya itu di undang-undang, itu kan udah ada semuanya," tutupnya. 

Baca Juga: RUU Minerba Positif Disahkan Jadi UU Besok (18/2), Perguruan Tinggi Tetap Pegang IUP

Selanjutnya: Asteroid Sebesar Patung Liberty Mengancam Bumi! Ilmuwan Peringatkan Dampak Bahayanya

Menarik Dibaca: Tips Aman Lakukan Pembayaran via QRIS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×