kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.280   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.222   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.056   -0,04   0,00%
  • LQ45 810   -2,33   -0,29%
  • ISSI 233   0,72   0,31%
  • IDX30 421   -1,68   -0,40%
  • IDXHIDIV20 493   -2,94   -0,59%
  • IDX80 118   0,25   0,21%
  • IDXV30 121   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -1,34   -0,98%

Turunan UU Minerba Rampung, Menteri Bahlil Minta Daftar UMKM yang Layak Garap Tambang


Selasa, 10 Juni 2025 / 21:40 WIB
Turunan UU Minerba Rampung, Menteri Bahlil Minta Daftar UMKM yang Layak Garap Tambang
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, antara lain milik PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Serta PT Nurham Pulau Waegeo karena ditemukan sejumlah pelanggaran. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk mendata UMKM-UMKM yang layak mengelola tambang.

"Saya tawarkan kepada Menteri UMKM, segera inventarisir mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP sudah mau selesai, PP Tambang sebentar lagi selesai," ungkap Bahlil dalam sambutannya di acara Hari Kewirausahaan Nasional, di Jakarta, Selasa (10/06).

Peraturan Pemerintah (PP) tambang yang dimaksud Bahlil adalah aturan turunan daru UU Minerba yang baru yaitu UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Masih Kaji Kemungkinan Perguruan Tinggi dan UMKM Kelola Tambang

Dalam PP tersebut, Bahlil menyebut UMKM dan Koperasi yang memenuhi syarat dalam diberikan tambang oleh pemerintah tanpa melalui proses lelang.

"Kami ubah itu Undang-Undang Minerba, yang dulunya tambang hanya dikuasai segelintir orang, saya ubah, maka UMKM dan koperasi pun berhak untuk memiliki tambang," tambahnya. 

"Silahkan cari UMKM yang bagus yang layak, kita kasih tambang di daerah-daerah," katanya.

Meski begitu, ia menekankan, nantinya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diberikan kepada UMKM atau Koperasi tidak boleh digadaikan

"Jangan sampai digadaikan lagi IUP tambang, ini bentuk keadilan untuk mewujudkan retribusi aset kita," ungkapnya.

Baca Juga: Baleg DPR Buka Peluang Perguruan Tinggi Hingga UMKM Kelola Tambang

Sebelumnya dalam catatan Kontan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkap PP terkait pengelolaan tambang oleh UMKM dan Koperasi masih disusun. Terbaru, Kementerian ESDM telah membuat izin prakarsa dan telah membetuk Panitia Antar Kementerian (PAK).

"Turunan UU Minerba, izin prakarsa udah. Kan kita dalam undang-undangnya kan 6 bulan diberi kesempatan, PAK juga sudah kita mulai, nanti akan ada rapat lagi," ungkap Tri saat ditemui usai The 49th IPA Convention and Exhibition di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/5).

Tidak hanya UMKM, Tri juga menyebut peluang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih turut menggarap tambang batubara.

"Kalau yang secara spesifik (koperasi) nanti didetailkan koperasi bagaimana, dan lain sebagainya. Ya mungkin bisa (Kopdes), cuma nanti item-item bentuk koperasinya itu sedang disusun," katanya. 

Baca Juga: UU Minerba Baru Beri Peluang UKM Kelola Tambang, Begini Penjelasan Menteri UMKM

Selanjutnya: Pemulangan Jamaah Haji Dimulai Besok Rabu (11/6), Catat Ini 7 Kloter Pertamanya

Menarik Dibaca: Cegah Depresi, Ini 4 Manfaat Bersih-Bersih Rumah untuk Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×